8.1 Ruang lingkup
Ruang khusus adalah ruang dengan sifat dan keadaan
tertentu seperti ruang lembab, ruang
berdebu, ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan,
atau ruang yang memerlukan pengaturan lebih khusus untuk instalasinya.
Instalasi khusus adalah instalasi listrik dengan
karakteristik tertentu sehingga penyelenggaraannya memerlukan ketentuan
tersendiri, misalnya instalasi derek, instalasi lampu penerangan tanda dan
bentuk, dan lain-lain.
8.2 Ruang
kerja listrik
Umum
Ruang kerja listrik (l) dan ruang kerja listrik
terkunci (lk) harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam pasal.
Ruang kerja listrik harus diawasi oleh pengawas ahli, kecuali ruang kerja
listrik yang terkunci dan yang tidak ada orang di dalamnya.
Pengawas ahli harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
1). Keahliannya sesuai dengan jenis dan susunan instalasi
yang terpasang di dalamnya.
2). Diberi wewenang masuk ke dalam ruang tersebut.
Ruang kerja
listrik harus berukuran cukup besar sehingga instalasi listrik yang akan
dipasang di dalamnya dapat diatur cukup leluasa dan mudah diperiksa.
Ruang
kerja listrik harus mempunyai penerangan yang baik dan tepat.
Lantai,
dinding, langit-langit dan bagian konstruksi lain dari ruang kerja listrik yang
di dalamnya terdapat instalasi tegangan menengah dan atau tegangan tinggi, baik
arus bolak-balik maupun arus searah, harus dibuat dari bahan yang tidak mudah
terbakar atau bila hal yang demikian tidak dapat dipenuhi maka sisi dalamnya
harus dilapisi dengan bahan yang tidak mudah terbakar.
Ruang kerja
listrik yang berada di udara terbuka, harus dikelilingi seluruhnya dengan pagar
yang baik dan tepat, dengan tinggi minimum 2 meter di atas tanah, atau dapat
juga ditempuh cara lain asalkan cukup terjamin bahwa orang yang tidak berwenang
tidak dapat masuk.
Perlindungan
Bagian bertegangan dan tidak
terlindung harus tetap berjarak sekurang-kurangnya 1 meter, ditambah dengan 1
cm untuk tiap kilovolt penuh dari tegangannya, diukur secara proyeksi mendatar
sampai pagar atau penghalang lain.
Ketentuan itu tidak berlaku untuk
bagian bertegangan, yang terletak lebih tinggi dari yang disyaratkan untuk
penghantar udara tegangan yang sama. Untuk bagian yang tingginya lebih 2 meter
di atas tanah, dan letaknya lebih tinggi dari yang disyaratkan untuk penghantar
udara, maka jarak mendatar tersebut dapat dikurangi menurut perbandingan.
Pada tempat yang lebih rendah dari 1
meter, diukur dari bagian atas dinding yang sama sekali tertutup, bagian
bertegangan dan tidak terlindung dibolehkan berjarak mendatar lebih kecil
terhadap dinding itu.
Ruang kerja listrik atau ruang kerja
listrik terkunci di dalam bangunan harus kering, harus dijaga agar tetap
kering, dan harus berventilasi baik.
Pada tempat masuk ruang kerja listrik atau ruang kerja
listrik terkunci harus dipasang papan tanda peringatan sebagai pemberitahuan
yang juga melarang masuknya orang yang tidak berkepentingan. Pada tegangan
menengah papan tanda peringatan itu harus dilengkapi dengan tanda kilat merah.
Papan tanda peringatan untuk ruang kerja listrik atau
ruang kerja listrik terkunci, yang berada dalam udara terbuka, harus dipasang
di tempat yang baik dan tepat, pada pagar, penghalang atau tutup, sehingga
ruang kerja tersebut dapat diketahui dengan jelas dari luar dan dari semua
arah.
Di gang,
bordes, lorong, dan sebagainya, tidak boleh ada barang yang tidak pada
tempatnya. Barang yang diperlukan untuk pekerjaan, jika tidak digunakan lagi,
harus disimpan pada tempat yang telah disediakan.
Gang
pelayanan yang panjangnya lebih dari 6 meter harus dapat ditinggalkan melalui
kedua ujungnya. Jika dipasang instalasi yang seluruhnya atau sebagian
memperbesar kemungkinan timbulnya kebakaran, maka harus disediakan alat yang
baik dan tepat untuk memadamkan
kebakaran. Hanya bahan pemadam api bersifat isolasi yang boleh digunakan.
Instalasi
Lampu pijar, fiting lampu, kotak kontak, saklar, dan
sebagainya harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat dicapai dan dilayani
dengan aman, tanpa didahului tindakan proteksi.
Lampu gantung tidak boleh dipasang di atas bagian
bertegangan yang tidak terlindung.
Untuk penghantar randah dalam ruang kerja listrik
hanya boleh digunakan penghantar fleksibel berpelindung bukan logam. Ketentuan
ini tidak berlaku untuk penghantar pembumian.
8.3 Ruang kerja listrik terkunci
Umum
Untuk ruang kerja listrik terkunci, pemasangan
instalasinya harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam pasal.
Untuk ruang kerja listrik terkunci berlaku juga ketentuan
yang sama dengan yang ditetapkan untuk ruang kerja listrik.
Dalam ruang kerja listrik terkunci tidak boleh
dipasang mesin, pesawat, instrumen ukur dan perlengkapan lain, yang setiap hari
berulang kali secara teratur dilayani, diamati, atau diperiksa di tempat.
Dalam ruang kerja listrik terkunci, bila ada
penerangan lampu, lampu itu harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat
dinyalakan dari tempat yang berdekatan dengan jalan masuk utama dan harus
memberikan penerangan yang cukup.
Pintu jalan masuk ke ruang kerja listrik terkunci,
harus diatur sedemikian rupa sehingga memenuhi syarat sebagai berikut:
1). Semua pintu harus membuka ke luar
2). Semua pintu harus dapat dibuka dari luar dengan
menggunakan anak kunci
3). Semua pintu harus dapat dibuka dari dalam tanpa
menggunakan anak kunci.
8.4 Ruang
uji bahan listrik dan laboratorium listrik
Umum
Ruang uji
bahan listrik dan laboratorium listrik harus memenuhi ketentuan 8.2.
Instalasi
Untuk
instalasi pasangan tetap berlaku juga ketentuan yang disyaratkan untuk
instalasi dalam ruang kerja listrik pada umumnya.
Instalasi
pasangan tidak tetap boleh menyimpang dari ketentuan, asalkan keselamatan
petugas cukup terjamin dengan penataan ruang dan pemasangan instalasi yang baik
dan tepat.
Ruang
uji bahan listrik dan laboratorium listrik tidak boleh berdebu, harus bebas
bahaya kebakaran atau ledakan, serta tidak boleh lembab.
Dalam
pabrik dan bengkel, ruang uji bahan listrik dan laboratorium listrik harus
dipisahkan dari instalasi lain pabrik atau bengkel dengan baik dan tepat.
Pada
pintu masuk harus dipasang papan tanda peringatan larangan masuk bagi orang
yang tidak berwenang.
8.5 Ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan
Umum
Ketentuan
dalam pasal ini berlaku untuk instalasi listrik di lokasi dan ruang yang
digolongkan berbahaya karena disitu terdapat atau mungkin terdapat campuran
udara dan gas, uap debu atau serat yang mudah terbakar atau meledak.
Ketentuan
pasal ini tidak berlaku untuk instalasi listrik yang dibuat memenuhi
persyaratan tertentu, sehingga dinyatakan aman dan dapat digunakan dalam ruang
berbahaya.
Instalasi
yang aman tersebut harus tidak mampu melepaskan energi listrik atau panas
(dalam keadaan normal ataupun abnormal) yang dapat menyalakan campuran udara
berbahaya dengan konsentrasi yang paling mudah menyala.
Keadaan
abnormal, adalah kerusakan instalasi yang tak terduga karena kegagalan komponen
listrik, adanya tegangan lebih, kesalahan penyetelan dan pemeliharaan, dan
keadaan serupa yang lain.
Klasifikasi ruang
Ruang
dengan bahaya ledakan diklasifikasikan dalam zone berdasarkan frekuensi
terjadinya dan lamanya keberadaan gas ledak dalam atmosfer sebagai berikut:
Zone 0 : Suatu ruang dimana terdapat atmosfer gas
ledak secara terus menerus atau dalam
waktu yang lama.
Zone
1 : Suatu ruang dimana mungkin terdapat
atmosfer gas ledak dalam operasi normal.
Zone
2 : Suatu ruang dimana mungkin tidak
terdapat atmosfer gas ledak dalam operasi
normal dan, jika hal ini terjadi, kemungkinannya tidak sering dan hanya
akan
berlangsung dalam waktu singkat.
Kelompok perlengkapan
Untuk
penggunaan perlengkapan dalam zone 0, zone 1 atau zone 2, maka dikelompokkan
sebagai berikut:
Kelompok
I : Perlengkapan untuk digunakan
dalam penambangan (gas methan).
Kelompok
II : Perlengkapan untuk digunakan
dalam industri lainnya.
Untuk
penggunaan gas dalam kelompok II, maka Kelompok II dibagi menjadi :
Kelompok
IIA : Atmosfer yang mengandung aseton, ammonia,
etylen alkohol, bensin,
methan, propan, dan gas atau uap dengan
bahaya yang ekivalen.
Kelompok
IIB : Atmosfer yang mengandung
acetaldehid, etylen, dan gas atau uap dengan
bahaya yang ekivalen.
Kelompok
IIC : Atmosfer yang mengandung acetylen,
hidrogen, dan gas atau uap dengan
bahaya yang ekivalen.
Penggunaan dan penandaan
·
Penggunaan
Perlengkapan
yang diperuntukkan untuk Zone 0 boleh digunakan untuk Zone 1 atau Zone 2 dengan
kelompok gas yang sama.
Perlengkapan
yang diperuntukkan untuk Zone 1 boleh digunakan untuk Zone 2 dengan kelompok
gas yang sama.
·
Penandaan
Perlengkapan
yang akan ditempatkan dalam ruang yang mengandung gas ledak harus mempunyai
tanda pengenalnya, untuk memperlihatkan zone, kelompok gas, dan kelas suhu
berdasarkan suhu sekeliling 40 °C.
Pemilihan perlengkapan listrik
Untuk
penggunaan perlengkapan listrik dalam ruang dimana terdapat gas ledak, perlu
diketahui
hal berikut:
a). Klasifikasi
ruang berbahaya.
b). Suhu
nyala gas atau uap yang terdapat di dalam ruang.
c). Selungkup
perlengkapan yang sesuai dengan gas atau uap yang terdapat di dalam
ruang
d).
Pengaruh eksternal dan suhu sekitar.
Proteksi dari pembusuran
yang membahayakan
Bahaya
dari bagian bertegangan. Untuk mencegah terjadinya busur api yang dapat menyulut
atmosfer gas ledak, maka harus dihindari setiap kontak dengan bagian bertegangan
selain bagian yang aman secara intrinsik.
Arus
gangguan ke bumi pada rangka atau selungkup harus dibatasi (besar dan lamanya) dan
mencegah terjadi kenaikan potensial pada penghantar ikatan penyama pontensial.
Penyama potensial
Untuk
mencegah pembusuran yang membahayakan antara bagian logam rangka, maka penyama
potensial perlu dipasang untuk instalasi pada Zone 0 dan Zone 1 dan mungkin juga
diperlukan untuk instalasi dalam Zone 2. Oleh karena itu semua bagian konduktif
terbuka harus dihubungkan ke penghantar ikatan penyama potensial. Sistem ikatan
dapat terdiri dari penghantar proteksi, konduit logam, selungkup kabel dari
logam, baja pelindung kabel, semua rangka dari logam, tetapi tidak boleh
dihubungkan dengan penghantar netral.
Sistem pengawatan
Dalam merancang sistem pengawatan
serta komponennya, maka harus diperkirakan lingkungan gas berbahaya, termasuk
faktor mekanik, kimia dan termal.
Kabel berinti tunggal tanpa selubung
(misalnya, NYA) tidak boleh digunakan sebagai penghantar yang bertegangan,
kecuali yang terpasang di dalam panel hubung bagi, selungkup atau sistem
konduit.
Sambungan kabel dan konduit kepada
alat listrik harus dilaksanakan sesuai dengan jenis proteksi yang relevan.
Lubang untuk tempat masuk kabel atau
konduit pada alat listrik harus ditutup dengan pengedap yang sesuai dengan
jenis proteksi yang relevan.
Kabel dan konduit harus diberi
pengedap, bila perlu, sehingga dapat mencegah air atau gas masuk.
Jalur masuk sistem pengawatan dari
zone yang satu ke zone lainnya, atau dari zone berbahaya ke zone yang tidak
berbahaya, harus menghambat masuknya gas uap maupun cairan yang mudah terbakar
dari satu ruang ke ruang lainnya dan mencegah pengumpulan gas, uap atau cairan
yang mudah terbakar di dalam saluran. Pencegahan ini dapat merupakan pemasangan
pengedap pada pencabangan, saluran atau pipa dan ventilasi yang baik atau
mengisi pasir ke dalam saluran.
Sistem kabel
Kabel
yang berselubung logam, termoplastik atau elastomerik, termasuk kabel
berisolasi mineral dapat digunakan untuk pengawatan yang permanen.
Kabel
ini tidak boleh untuk perlengkapan portabel dan dapat dipindahkan yang
mendapatkan tekanan mekanik berat, umpamanya lampu tangga, sakelar kaki.
Untuk
alat listrik portabel atau dapat dipindahkan, pelindung kabel atau anyaman
fleksibel metalik tidak boleh digunakan sebagai pembumian utama, kecuali
konduktansnya cukup dan tidak terputus.
Kabel fleksibel di dalam ruang
berbahaya harus dipilih. Kabel berselubung lainnya yang tidak ditanam di dalam
tanah atau dalam konduit berisi pasir atau tidak terlindung terhadap kebakaran
harus berupa kabel yang tahan api.
Sistem konduit untuk selungkup tahan
api
Konduit
kaku terbuat dari logam harus digunakan. Harus terbuat dari konduit pejal yang ditarik
tanpa sambungan atau dengan sambungan memanjang dengan kekuatan yang sesuai
untuk menahan tekanan ledakan. Konduit harus dilengkapi dengan fiting pengedap sebagai
berikut:
a). Pada
tempat masuk atau keluar dari ruang bahaya.
b). Pengedap
terdapat paling jauh 450 mm dari semua selungkup dimana terdapat
penyalaan selama operasi normal.
c). Pada
setiap selungkup dimana terdapat pencabangan, sambungan atau terminasi pada
konduit yang berdiameter 50 mm atau lebih.
d). Untuk
mengurangi dampak penumpukan tekanan oleh beberapa gas.
Tanda
Perlengkapan
listrik yang dipasang dalam ruang berbahaya harus mempunyai tanda
pengenal
sebagai berikut:
a).
Nama pabrikan dan atau merek
b).
Identifikasi pabrikan
c).
Simbol Ex, yang menandakan bahwa perlengkapan listrik tersebut dibuat dan diuji
untuk
kondisi atmosfer gas ledak atau tergabung
pada aparat.
d).
Tanda untuk setiap jenis proteksi
e).
Simbol untuk kelompok perlengkapan listrik
f). Perlengkapan untuk Kelompok II yang suhu
permukaannya melebihi 450 °C mempunyai
tanda suhu saja.
g).
Jika perlu, nomor seri.
h).
Jika telah mendapatkan sertifikat pengujian, maka dicantumkan tanda
sertifikasi,
sebaiknya dengan urutan berikut: tahun
sertifikasi, kemudian diikuti dengan nomor seri
sertifikasi tahun tersebut.
8.6 Ruang
lembab termasuk ruang pendingin
Ruang
lembab
Bagian instalasi yang dipasang dalam
ruang lembab harus dapat diputuskan dari bagian instalasi lainnya dengan suatu
sakelar yang dipasang setempat.
Benda bantu yang terbuat dari besi
harus dilapisi seng atau dicat dengan cat yang bebas asam dan tahan lembab.
Mesin dan pesawat harus disusun dan
dipasang sedemikian rupa sehingga air tidak dapat terkumpul di dalamnya.
Pengisolasian bagian bertegangan dari
mesin dan pesawat harus mendapat perhatian khusus, selain itu harus dijaga pula
agar isolasi tidak rusak oleh pengaruh lembab.
Penghantar untuk perlengkapan pasangan
berpindah harus menggunakan kabel fleksibel.
Fiting lampu yang digunakan harus
memenuhi syarat yang tercantum.
Tidak boleh digunakan fiting lampu
yang di dalamnya dilengkapi dengan sakelar.
Ruang pendingin
Tiap ruang yang didinginkan, termasuk
ruang pembekuan, pendinginan atau ruang lain yang didinginkan secara buatan
khusus untuk menyimpan barang, harus dianggap sebagai ruang lembab.
Instalasi listrik di dalam ruang
tersebut harus memenuhi syarat ruang lembab, kecuali instalasi listrik dalam
ruang yang didinginkan dengan alat pendingin randah (portabel), dan yang
sejenis (seperti room air conditioner, dsb).
Sistem instalasi listrik dalam ruang
yang didinginkan sesuai ketentuan di atas harus sedemikian rupa sehingga tidak
terdapat daerah kantong ataupun saluran yang memungkinkan terkumpulnya
embun/uap air, dan tidak terdapat bagian yang memungkinkan masuknya uap air ke
dalam instalasi listrik tersebut.
Penghantar yang digunakan dalam pipa
harus penghantar yang berisolasi karet yang liat ataupun berisolasi
termoplastik.
Motor yang digunakan harus cocok untuk
kondisi ruang jika di dalam ruang motor mungkin langsung kena air, motor itu
harus tertutup seluruhnya. Boleh juga dipakai motor dengan pelindung kedap
percikan, asalkan semua tindakan proteksi sudah dilakukan, sehingga kemungkinan
terkumpulnya air/uap-air di sekitar kumparan ataupun bagian bertegangan lainnya
sudah dihindarkan. Tempat masuk dan keluarnya kawat penghantar ke kotak
terminal harus diberi pengedap.
8.7
Ruang sangat panas
Pada tempat yang bersuhu demikian
tingginya sehingga ada kemungkinan bahan isolasi dan pelindung penghantar
pasangan normal akan terbakar, meleleh, atau lumer, harus diperhatikan
ketentuan berikut:
a)
Hanya
armatur penerangan, pesawat pemanas, dan alat perlengkapan lainnya beserta penghantar
yang bersangkutan itu saja yang boleh dipasang di tempat itu.
b)
Sebagai
penghantar dapat dipakai penghantar regang pada isolator dengan jarak titik tumpu
maksimum 1 meter, atau kabel jenis tahan panas yang sesuai untuk suhu ruang itu.
c)
Pada
tempat dengan bahaya kerusakan mekanis, penghantar telanjang harus seluruhnya dilindungi
dengan selungkup logam yang kuat, atau dengan alat yang sama mutunya, untuk
mencegah bahaya sentuhan.
8.8
Ruang berdebu
Debu
adalah partikel kecil dalam atmosfer yang bertumpuk disebabkan oleh berat
sendiri, tetapi juga dapat mengambang di udara untuk sementara waktu.
Debu
mudah terbakar adalah debu yang mudah menyala jika bercampur dengan udara.
Debu
konduktif adalah debu yang mempunyai resistivitas sama atau kurang dari 103 W
m.
Atmosfer
debu ledak adalah debu yang bercampur dengan udara pada tekanan atmosfer
merupakan campuran yang berbentuk debu atau serat yang mudah terbakar yang,
setelah menyala, pembakarannya menyebar keseluruh campuran lainnya.
Selungkup
kedap debu adalah selungkup yang dapat mencegah masuknya partikel debu yang
dapat terlihat.
Selungkup
pelindung debu adalah selungkup yang tidak seluruhnya mencegah masuknya debu,
tetapi tidak dapat masuk dalam jumlah yang cukup sehingga mengganggu
beroperasinya perlengkapan. Debu tidak boleh terkumpul di dalam selungkup
sehingga dapat menyebabkan bahaya penyalaan.
Suhu
maksimum permukaan adalah suhu tertinggi dari bagian permukaan perlengkapan
listrik jika diuji pada kondisi bebas debu.
Suhu
maksimum permukaan yang diizinkan adalah suhu tertinggi pada permukaan
perlengkapan listrik yang boleh dicapai dalam penggunaan untuk menghindari
penyalaan.
Perlengkapan
yang akan digunakan dalam ruang yang berdebu ditandai dengan penandaan untuk
Kelas A dan B.
8.9 Ruang dengan gas, bahan atau debu yang
korosif
Untuk
ruang dengan gas atau debu yang korosif mengacu ke Publikasi IEC.
Mesin, pesawat, dan penghantar
listrik, serta pelindung yang bersangkutan harus didesain, dilindungi, dipasang
dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga tahan terhadap pengaruh yang merusak
dari bahan, debu, atau gas yang korosif itu.
8.10
Ruang radiasi
Ruang sinar X
Seluruh
permukaan lantai tempat perlengkapan sinar X berdiri harus dilapisi bahan
Isolasi.
Pada
seluruh bagian logam yang tidak bertegangan dari perlengkapan sinar X
harus
dipasang penghantar proteksi yang baik.
Sakelar
harus mudah dicapai dan dikenal dengan jelas.
Kabel fleksibel yang digunakan harus dari jenis pemakaian
kasar dan berat atau
dari jenis
berselubung logam yang fleksibel.
Ruang radiasi tinggi
Semua
instalasi perlengkapan panel pengatur harus dipasang di luar ruang beradiasi.
Ruang mikroskop elektron
Peraturan
mengenai instalasi dalam ruang mikroskop elektron akan ditetapkan oleh instansi
yang berwenang.
Sel radioaktif
Sel
radioaktif ialah suatu ruang untuk menyimpan, mengolah, membentuk, atau
memproses bahan radioaktif.
Semua
lampu dalam sel radioaktif harus dipasang dalam jarak jangkauan dari manipulator.
Semua
lampu sedapat mungkin harus tertanam di dinding dan ditutup dengan tutup yang
tembus cahaya, sedemikian rupa sehingga mudah dilepas hanya dengan menggunakan
manipulator yang ada.
Semua
kotak kontak yang ada di dalamnya harus dapat dilihat dari jendela pelindung.
Semua
kabel harus dipasang dalam pipa dan ditanam dalam tembok (dinding sel) minimum
sedalam 1 cm dari permukaan dinding.
Semua
permukaan sakelar, tusuk kontak, dan kotak kontak harus terdiri dari bahan yang
tidak mudah terbakar, harus licin, kuat dan tanpa lekukan yang tajam. Pemasangan
dalam dinding harus rata dalam satu bidang.
Ruang gamma
Ruang
gamma ialah suatu daerah radiasi untuk penelitian dan proses dengan menggunakan
sinar gamma.
Semua
alat pelayanan instalasi listrik dan operatornya harus berada dalam ruang tersendiri,
di luar daerah ruang gamma.
Pemasangan
dalam dinding harus berbelok-belok sehingga sinar gamma tidak mudah tembus.
Ruang linac (linear accelerator)
Linac
ialah alat guna mempercepat partikel secara linier.
Semua
instalasi listrik yang dipasang dalam ruang linac harus memenuhi persyaratan
untuk ruang lembab.
Ruang neutron
Semua
perlengkapan listrik yang dipasang dalam ruang neutron harus memenuhi syarat
untuk ruang ini.
Kabel
yang digunakan harus dari jenis yang tahan terhadap pengaruh sinar neutron.
8.11 Perusahaan kasar
Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB)
PHB dalam perusahaan kasar harus berupa lemari hubung
bagi yang memenuhi
syarat sebagai berikut:
a). Harus tertutup.
b).
Harus tahan terhadap kerusakan mekanis.
Penghantar
Semua jenis penghantar yang dipasang,
harus dipasang dalam pipa instalasi atau sekurang-kurangnya dengan jalur
penghantar tertutup yang cukup kuat.
Untuk penghantar randah hanya boleh
digunakan penghantar, yang berselubung karet atau bahan yang sama mutunya,
fleksibel dan berkonstruksi kuat, atau juga penghantar jenis lain dengan
pelindung logam yang fleksibel.
Peranti lain
Kotak
kontak, tusuk kontak, atau sakelar harus dilengkapi dengan selungkup dari logam,
atau dari bahan lain yang cukup kuat dan tahan terhadap kerusakan mekanis.
Lampu
penerangan harus dipasang atau dilindungi sedemikian rupa sehingga cukup
terhindar dari kerusakan mekanis.
8.12 Pekerjaan dalam ketel uap, tangki dan bejana
logam lainnya
Batas tegangan dan pembumian
Untuk
keperluan alat penerangan dan alat listrik lainnya pada pekerjaan dalam ketel
uap, tangki, dan bejana logam lainnya tidak boleh menggunakan tegangan lebih
dari 50 V.
Jika
tenaga yang dibutuhkan untuk keperluan diambil dari suatu instalasi dengan
tegangan lebih dari 50 V maka bagian logam dari ketel uap atau bejana logam
lainnya harus dibumikan dengan baik pada suatu titik.
Penghantar
Untuk
penghantar fleksibel hanya boleh digunakan penghantar fleksibel berselubung
karet dengan konstruksi kuat atau berselubung bahan lain yang sama mutunya, atau
penghantar yang berperisai logam fleksibel.
Pada
tegangan lebih dari 50 V, jika digunakan penghantar dengan perisai logam fleksibel,
dibagian dalam perisai logam itu harus berselubung karet atau selubung yang sama
mutunya.
8.13 Peluncur, dok, galangan kapal dan sebagainya
Jika pada peluncur, dok, galangan
kapal dan sebagainya, digunakan tenaga listrik, badan kapal dari logam harus
dibumikan dengan baik.
Untuk
penghantar mesin dan pesawat randah berlaku juga ketentuan.
8.14 Derek dan lif listrik
Pencegahan bahaya tegangan sentuh
Bagian derek dan lif yang dapat
dimasuki orang, harus dirancang sedemikian rupa sehingga sentuhan terhadap
kolektor atau saluran kontak tidak mungkin terjadi.
BKT dari derek dan lif harus
dilengkapi dengan penghantar proteksi yang baik atau ditempuh cara proteksi
lain yang setaraf, untuk mencegah terjadinya tegangan sentuh yang berbahaya.
Instalasi
PHB pada instalasi derek dan lif harus
berbentuk lemari tertutup atau berbentuk lain yang setaraf.
PHB dengan relai otomatis, baik
sebagai pengendali jauh maupun sebagai pengendali lain yang sejenis, boleh
dipasang menyimpang dari ketentuan. Selain itu ia harus diamankan pula terhadap
sentuh tak langsung, misalnya dengan isolasi proteksi.
Penghantar berisolasi karet atau bahan
yang setaraf harus dipasang dalam pipa instalasi atau jalur penghantar tertutup
dan tahan kerusakan mekanis. Penghantar jenis lain harus diberi perlindungan
yang setaraf.
Perlengkapan rem yang dilayani dengan
listrik, harus dibuat sedemikian rupa sehingga rem itu bekerja dengan
sendirinya, jika tegangannya hilang.
Tinggi angkat beban harus dibatasi
dengan sakelar pembatas. Sakelar pembatas harus dipasang pada ujung dari tiap
arah gerak alat.
Pintu masuk lif harus diatur
sedemikian rupa sehingga lif tidak dapat bekerja bila pintu belum tertutup
sempurna.
Lif pengangkut orang harus dilengkapi
dengan perlengkapan, yang memungkinkan untuk membunyikan alarm dari dalam.
Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali
(PHB)
Penghantar dari PHB pembagi ke PHB lif
tidak boleh dicabang untuk pemakaian lain.
PHB lif hanya boleh digunakan untuk
keperluan lif termasuk penerangan di dalamnya.
8.15 Instalasi
rumah dan gedung khusus
Umum
Yang dimaksud dengan instalasi rumah
dan gedung khusus dalam pasal ini adalah:
a). Gedung
pertunjukan
b). Instalasi
listrik desa dan rumah sederhana di desa
c). Instalasi
sementara
d). Instalasi
semi permanen
e). Instalasi
pembangunan
f). Instalasi
genset darurat
g). Instalasi
penerangan darurat
h).
Instalasi listrik di dalam kamar
mandi.
8.16 Gedung pertunjukan, gedung pertemuan, musium,
pasar, toko dan gedung umum lainnya
Umum
Sakelar untuk penerangan, pengaman
lebur dan pemutus sirkit sedapat mungkin dikelompokkan terpusat dan ditempatkan
sedemikian rupa sehingga tidak dapat dihampiri maupun dimanfaatkan oleh umum.
Perlengkapan listrik untuk panggung
dan ruang yang ada hubungannya dengan panggung tersebut harus dipasang
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya jika tersentuh.
Resistans pengendali dari perlengkapan
listrik untuk panggung tidak boleh dipasang pada penghantar netral atau
penghantar nol.
Resistans pengendali yang tidak
terlindung boleh digunakan dengan syarat harus dipasang pada tempat yang bebas
kebakaran dan hanya dimasuki oleh pengawas ahli.
Penghantar
Sebagai penghantar randah (portabel)
untuk alat listrik di panggung harus digunakan penghantar fleksibel yang baik.
Instalasi yang digunakan sementara
selama pertunjukan boleh menyimpang dari ketentuan umum pemasangan penghantar,
asalkan kerusakan isolasinya dihindarkan dengan cara pemasangan yang tepat, dan
instalasi itu selama penggunaannya harus selalu dalam pengawasan.
Instalasi dengan penghantar tanpa
isolasi tidak diperkenankan. Kabel fleksibel untuk perlengkapan panggung harus
dari jenis berselubung karet pemakaian biasa, berat atau ekstra berat atau yang
setaraf.
Penerangan ruang
Penyambungan titik penerangan di
tempat umum harus diambil sekurangkurangnya dari dua sirkit akhir, dan bila
mungkin dari sekurang-kurangnya dua fase. Hal tersebut tidak berlaku untuk
ruang kecil, seperti toilet dan lain-lain.
Tanda petunjuk
Di sebelah atas pintu darurat, harus
dipasang tanda petunjuk “KELUAR” “EXIT” atau "PINTU DARURAT" yang
diberi penerangan, tanda-tanda tersebut harus dapat jelas terlihat walaupun
penerangan ruang tersebut padam.
Di tempat umum bila tanda yang
dimaksud tidak dapat terlihat secara langsung, penerangan harus diatur
sedemikian rupa sehingga tanda anak panah yang menunjuk arah yang harus diikuti
dapat terlihat jelas walaupun penerangan ruang tersebut padam.
Tangga yang terdapat di koridor
oditorium harus dilengkapi dengan penerangan khusus agar dapat terlihat dengan
jelas.
Penerangan darurat
Gedung dan bangunan yang dimaksud
dalam pasal ini harus dilengkapi dengan sistem penerangan darurat, yang bila
terjadi kegagalan suplai normal ke sistem penerangan akan terhubung secara
otomatis.
Lampu darurat harus dapat
mempertahankan tingkat penerangannya seperti yang disyaratkan.
Instalasi penerangan darurat harus
mendapat suplai dari sebuah atau beberapa baterai yang digunakan khusus untuk
maksud ini, dengan kapasitas sekurang-kurangnya dapat menyalakan lampu darurat
seluruhnya pada tingkat penerangan yang memenuhi syarat.
Pada bagian luar pintu masuk ke ruang
baterai harus dipasang tanda peringatan yang jelas bahwa dilarang merokok dan
tidak boleh menyalakan api dalam ruang tersebut.
Perlengkapan listrik
PHB yang ditempatkan antara instalasi
dan jaringan listrik umum dan PHB untuk penerangan darurat tidak boleh dipasang
dalam ruang yang dekat dengan umum atau di dekat jalan masuk bangunan; ruang
ini dipisah dari ruang lainnya dengan dinding yang tahan api dan jarak antara
ruang ini dan tempat di mana sambungan kabel masuk harus sekecil mungkin.
PHB yang berisi sirkit akhir untuk
penerangan harus dirancang atau dipasang sedemikian rupa sehingga tidak mudah
dibuka oleh umum.
Pengaman lebur dan pemutus sirkit yang
mengamankan perlengkapan panggung yang bergerak harus ditempatkan di bagian
yang tetap (tidak bergerak).
Lampu pijar dan perlengkapan listrik
lainnya di bagian panggung harus ditempatkan atau dilindungi sedemikian rupa
sehingga tidak terkena bahan yang mudah terbakar.
8.17 Instalasi listrik desa
Umum
Yang dimaksud dengan instalasi listrik
desa adalah instalasi listrik untuk pembangkitan, distribusi, pelayanan, dan
pemakaian tenaga listrik di desa dengan konstruksi yang disederhanakan.
Instalasi listrik desa hanya berlaku
bagi daerah perdesaan (di desa), dan diterapkan pada satu lokasi atau kasus
berdasarkan kondisi yang masih memerlukannya dengan memperhatikan
persyaratan-persyaratannya.
Instalasi-rumah sederhana di desa
Ketentuan dalam pasal ini diperuntukan
bagi instalasi rumah sederhana di desa dengan batas alat pembatas arus maksimum
10 A dan tegangan nominal maksimum 230 volt fase tunggal.
Ketentuan khusus
Instalasi-rumah sederhana tidak
memerlukan gambar instalasi.
Instalasi-rumah sederhana boleh
dipasang oleh pelaksana instalasi listrik desa yang telah disahkan oleh
instansi yang berwenang.
Instalasi dipasang terbuka, kabelnya
dipasang pada permukaan dinding, tiang rumah dan bagian dari bangunan lainnya
yang terbuat dari atau dialasi dengan kayu/papan dan bahan lainnya yang tidak
mudah tersulut api.
Penghantar
Penghantar digunakan kabel berisolasi
ganda (misalnya NYM) yang terdiri atas dua atau tiga inti tembaga pejal dengan
penampang tiap intinya minimum 1,5 mm2
Kabel dicabangkan dalam kotak
pencabangan dengan penyambungan yang baik.
Titik beban
Jumlah titik beban maksimum sembilan
buah, termasuk kotak kontak sejumlah maksimum tiga buah.
Kotak kontak yang digunakan harus dari
jenis yang dilengkapi kontak proteksi, dan dipasang setinggi minimum 1,25 m
dari lantai.
Pembumian untuk instalasi rumah sederhana
dilaksanakan dengan memasang elektrode bumi yang dihubungkan dengan terminal
pembumian pengaman pada PHB secara langsung atau melalui meter kWh.
Sambungan Rumah Desa (SRD)
SRD terdiri dari kabel instalasi
berinti dua dengan penampang setiap intinya minimum 4 mm2 Cu atau yang setaraf.
SRD boleh menggunakan dua penghantar yang
terdiri atas satu penghantar fase berisolasi dengan penampang minimum 4 mm2 Cu atau
yang setaraf, dan satu penghantar netral atau penghantar proteksi yang
mempunyai KHA sekurang-kurangnya sama dengan dengan penghantar fasenya.
Bahan isolasi untuk SRD harus tahan
cuaca dan sinar matahari daerah tropis.
Jumlah rumah/sambungan per SRD
maksimum tujuh buah, atau panjang SRD maksimum (seri) 200 meter.
SRD harus dilengkapi dengan pengaman
lebur atau MCB dengan nilai nominal maksimum 10 A dan bila diperlukan sebuah
meter kWh yang dipasang di bagian luar rumah.
8.18
Instalasi sementara
Umum
Instalasi sementara ialah instalasi,
yang sebelum dipasang dan digunakan dengan pasti dapat ditetapkan bahwa
penggunaan hanya untuk waktu paling lama 3 bulan, dan hanya di tempat itu saja.
Pada instalasi tegangan menengah harus
dibuat pagar dan pintu yang dapat dikunci untuk mencegah orang yang tidak
berwenang masuk ke tempat yang dimaksud.
Proteksi dari sentuhan pada bagian
bertegangan, proteksi terhadap kebakaran, dan begitu pula pembumian, harus
dibuat secara mekanis kuat dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Untuk ruang lembab dan ruang sangat
panas, bagian luar dari fiting lampu hanya boleh terbuat dari porselen atau
bahan isolasi yang sama mutunya, sepanjang lampu tersebut dipasang dalam jarak
capai tangan.
Penghantar
Penghantar yang dipasang tetap, tidak
perlu memenuhi sepenuhnya persyaratan umum yang berlaku, misalnya mengenai bahan
penghantar, jarak antara titik lampu, jarak antara penghantar berisolasi, jarak
sampai bagian konstruksi, begitu pula mengenai bahan pengikatnya, asalkan
memenuhi syarat keamanan instalasi dan keselamatan manusia.
Penghantar berisolasi tegangan rendah
yang menembus dinding, langit-langit dan sebagainya, yang terdiri atas bahan
yang tidak menghantar tidak perlu menggunakan pipa penembus. Kabel rumah yang
dipakai sebagai penghantar luar tegangan rendah dapat dipasang
serendah-rendahnya tiga meter dari permukaan tanah. Sebagai penyangga dapat dipakai
bambu. Penghantar tersebut yang dipasang di atas atap, emper dan sebagainya boleh
tercapai tangan. Tidak perlu dipakai isolator tarik, isolator lonceng dan
sebagainya.
Penerangan pesta
Untuk instalasi sementara pada
penerangan pesta di luar, penyimpangan dibolehkan asalkan diatur sedemikian
rupa sehingga seluruhnya memenuhi syarat umum dalam buku ini, yang berhubungan
dengan perlindungan bagian bertegangan terhadap sentuhan, dan perlindungan
terhadap bahaya kebakaran dan hubungan bumi.
8.19
Instalasi semi permanen
Instalasi semi permanen untuk tegangan
menengah seluruhnya harus memenuhi ketentuan umum yang berlaku untuk tegangan
itu. Instalasi semi permanen untuk tegangan rendah harus memenuhi ketentuan
yang berlaku untuk instalasi permanen. Penghantar yang digunakan
sekurang-kurangnya harus dari jenis penghantar berisolasi karet atau PVC.
8.20
Instalasi dalam masa pekerjaan
pembangunan
Instalasi listrik di tempat yang
lembab, seperti dalam galian, dalam ruang bawah tanah dan sebagainya harus
dipasang sedemikian rupa sehingga instalasi tidak kena air, dan sedapat mungkin
di luar jangkauan tangan.
Bagian luar dari fiting lampu harus
dibuat dari bahan porselin, atau bahan isolasi lain yang setara.
Lemari hubung bagi harus diberi
perlindungan terhadap percikan air.
Penghantar berisolasi harus dipasang
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang.
Sambungan pada penghantar berisolasi
harus diberi isolasi yang cukup.
8.21
Instalasi generator (genset) darurat
Definisi
Penerangan darurat pada umumnya
dipasang di gedung-gedung umum yang banyak dikunjungi orang seperti hotel,
pasar, toserba, gedung pertunjukan, tempat ibadah, gelanggang olah raga, rumah
sakit dan gedung lainnya yang sejenis.
Genset darurat dapat menyediakan daya
untuk beberapa keperluan seperti pendinginan, pelayanan alat bantu pernapasan
mekanis, ventilasi jika penting untuk keselamatan jiwa, penerangan dan tenaga
untuk kamar operasi di rumah sakit, sistem alarm kebakaran, proses industri
yang bila aliran listrik terputus dapat menyebabkan bahaya yang serius,
komunikasi dan hal lain yang sejenis.
Ruang lingkup
Pasal ini mengatur sistem penyediaan
tenaga listrik dan instalasi untuk keadaan darurat suatu bangunan yang
klasifikasi tegangannya termasuk tegangan rendah a.b. Ketentuan ini tidak
berlaku untuk pelayanan dengan keandalan amat tinggi atau suplai tanpa putus
(misalnya rumah sakit).
Sumber tenaga listrik yang ditetapkan
adalah generator dengan penggerak mula mesin diesel atau turbin gas. Ketentuan
ini mengatur kebutuhan pada pusat pembangkitan dan perlengkapan penunjang,
menetapkan besarnya pembebanan untuk keadaan darurat, sistem proteksi di dalam
gedung.
Syarat bangunan/ruang
1. Lokasi
Perlengkapan tidak boleh diletakkan
pada daerah yang memungkinkan terendam air. Ruang penempatan generator dan
PHB-nya sebaiknya terpisah dari ruang PHB utama atau dipisahkan dengan dinding
tahan api, dengan masing-masing pintu masuk. PHB keadaan darurat utama
membutuhkan juga tempat/ruang yang terpisah. Untuk menghadapi kebocoran yang
berbahaya dari bahan bakar atau air, sebaiknya disediakan sistem penampungan
dan saluran pembuangnya.
Jalan ke luar masuk diatur sedemikian
rupa sehingga tidak akan tertutup oleh bangunan baru di kawasan tersebut. Harus
dilakukan tindakan dan penyediaan sarana untuk memperkecil akibat buruk dari
suara dan asap ketika pusat pembangkitan darurat digunakan.
2. Konstruksi
bangunan
Ruang harus tahan kerusakan dan
terpisah dari bagian gedung lainnya dengan konstruksi tahan api yang memenuhi
syarat.
Tidak boleh ada pipa pelayanan lain
yang masuk ke ruang ini selain pipa untuk sistem darurat ini dan pipa proteksi
terhadap api. Jika perlu untuk menembus atau memecah tembok maka ketentuan
tahan api dan tingkat kebisingan arus tetap terpenuhi.
3. Kebutuhan
ruang
Pintu ke luar masuk bangunan instalasi
harus disesuaikan untuk keperluan pemasangan perlengkapan, pemeliharaan dan
penggantian bagian perlengkapan jika diperlukan. Semua pintu harus membuka ke
luar dan sebaiknya dilengkapi dengan alat yang bisa menutup sendiri.
4. Perlengkapan
pemadam api
Harus disediakan perlengkapan pemadam
api manual yang dapat mencakup ruang tersebut.
5. Lampu untuk
pelayanan darurat
Harus ada lampu yang dinyalakan oleh
baterai yang terpisah dari baterai untuk keperluan asut maupun keperluan
kendali. Kapasitas baterai harus sekurang-kurangnya dapat menyalakan lampu yang
bersangkutan selama 30 menit.
Generator
darurat
1.
Kapasitas beban
Generator
darurat harus dapat memenuhi beban sebagai berikut:
a)
Kelengkapan
penggerak utama yang menggunakan tenaga listrik dan perlengkapan pengasut yang
memerlukan pengisian.
b)
Lif
keadaan darurat dengan anggapan pada suatu kumpulan lif hanya satu lif yang bekerja.
c)
Daya
yang digunakan untuk menurunkan lif.
d)
Kipas
untuk mengisap asap.
e)
Pompa
air untuk sistem pemadam kebakaran saat terjadinya kebakaran.
f)
Pemanfaat
listrik yang digunakan pada saat terjadinya kebakaran.
g)
Penerangan
darurat yang dihubungkan ke generator tersebut.
h)
Jumlah
beban lainnya yang dapat disuplai dari sistem pembangkit.
2.
Beban tambahan
Beban
yang tidak tercakup di atas dapat disambungkan tanpa perlu menambahkan kapasitas
pembangkit, kalau tersedia fasilitas untuk memutus beban-beban ini pada saat
pembangkit mencapai beban penuh. Pengendalian ini harus otomatis kecuali kalau
pusat pembangkit berada di bawah pengawasan terus-menerus.
3. Urutan asut
Untuk pemasangan yang
ekonomis penyambungan perlengkapan listrik sebaiknya berurutan sebagai berikut:
a). Lampu
darurat (menyala dalam waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku)
b). Pompa
air sprinkler
c). Sistem
ventilasi (jika diperlukan) yang direncanakan untuk mengisap asap
d). Lif
(jika ada)
e). Daya untuk pompa booster
air
f). Beban lain
4. Kapasitas
generator dan penggerak utama
Keluaran
generator (kW, kVA) harus cukup mampu untuk memikul beban dasar dan beban asut
dari motor lain tanpa menimbulkan fluktuasi yang berlebihan pada tegangan
suplainya.
Unit
mesin generator harus mempunyai kemampuan sedemikian rupa sehingga seluruh
beban lampu yang tersambung dapat disuplai olehnya segera setelah kecepatan
penuh tercapai.
Desain dan konstruksi
1. Syarat
kecepatan tanggap
Pusat
pembangkit untuk pelayanan darurat harus dapat mencapai kecepatan penuh dan siap
memikul beban dalam waktu 15 detik sejak diterimanya sinyal asut. Beban penuh
harus siap dipikul dalam waktu 30 detik berikutnya (jumlah 45 detik).
2. Penggerak
utama
Penggerak
utama harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Generator
harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Pada waktu dimasukkan beban penuh turun
tegangan sebaiknya tidak melebihi 25% dan dalam waktu 0,5 detik tegangan sudah
pulih kembali dalam batas 5% dari tegangan normal.
3. Rakitan
Penggerak
utama, generator, kopling dan dudukan mesin harus dipilih yang sesuai satu sama
lain.
4. Uji coba
pekerjaan
Harus
dilaksanakan uji coba berfungsinya penggerak utama dan generator dengan beban yang
dapat diatur dan harus memenuhi persyaratan bekerja dan kemampuan daya nominal.
Instalasi pusat pembangkit
1.
Suplai bahan bakar
Tangki
bahan bakar harus disediakan dalam ruang pembangkit masing-masing untuk setiap unit
penggerak utama, dengan kapasitas beban penuh selama 8 jam. Tempat pengisian bahan
bakar harus ditempatkan cukup jauh dari baterai dan perlengkapan lainnya. Untuk
setiap tangki bahan bakar harus tersedia alat duga bahan bakar yang mudah
terlihat. Pemipaan bahan bakar harus disusun sedemikian rupa sehingga tercegah
masuknya lumpur dan endapan kotoran minyak dan udara yang dapat mengakibatkan
tersumbatnya pipa. Semua keran harus diberi tanda keadaan tertutup atau terbuka.
Pipa bahan bakar harus dilindungi terhadap panas yang berlebihan dan terhadap
kerusakan mekanik.
2. Sistem
pembuangan gas
Setiap
sistem pembuangan gas harus dilengkapi dengan peredam dan sistem pipa atau cerobong
untuk membuang semua gas ke luar bangunan, cukup jauh dari jendela atau cerobong
pemasukan udara ke bangunan itu sendiri atau ke bangunan di sebelahnya.
Semua
pipa dan alat sambung pipa, jika perlu harus dilindungi secukupnya agar
terlindung dari bahaya kebakaran.
3. Pendingin
Setiap
penggerak utama jika mungkin harus mempunyai sistem pendingin tersendiri, baik pendingin
air maupun pendingin udara. Sistem pendingin tersebut tidak boleh bergantung pada
sumber dari luar, termasuk sumber airnya.
4. Pemasangan
Untuk
memperkecil pengaruh getaran mesin, setiap mesin dapat dilengkapi peredam yang dipasang
pada pondasi yang dirancang khusus untuk keperluan tersebut.
5. Peringatan
bahaya
Harus
dipasang tanda peringatan pada tempat yang menyolok di atas atau di dekat
mesin, untuk mengingatkan kemungkinan asutan yang tiba-tiba dapat membahayakan
orang yang berada di sekitarnya.
6. Pengasutan
penggerak utama
Setiap
penggerak utama harus dilengkapi dengan sistem pengasut, yang terdiri atas
penyimpan energi dengan perlengkapan pengisinya yang otomatis.
Harus
disediakan perlengkapan hidrometer, manometer dan semacamnya dalam ruang mesin
untuk memudahkan pemeriksaan tingkat isi sumber energi.
Baterai
untuk pengasutan harus ditempatkan dekat dengan motor pengasut dengan tata
letak yang akan menghindarkan percikan asam pada perlengkapan yang vital.
Kendali
1. Fungsi
otomatis
Sistem
kendali harus menjalankan suplai listrik darurat secara otomatis termasuk
memantau bekerjanya sistem pengasutan, menerima isyarat tegangan suplai,
mengasut sistem pembangkitan, memantau tegangan generator, mengalihkan beban,
memantau proteksi, memutuskan beban dan mematikan sistem pembangkitan.
Bekerjanya perlengkapan pengisi energi, pengasut, dan semua fasilitas pemanas
mesin, harus senantiasa diawasi agar dapat diketahui bahwa sirkitnya berfungsi dengan
baik.
2. Alarm
Semua
alarm dan sinyal harus terlihat pada panel generator dan diperluas ke tempat
pusat pengawasan, jika ada.
3. Pelayanan
manual
Harus
ada pengasut manual yang dipasang di penggerak utama dan dapat membuka solenoid
bahan bakar dan menjalankan mesin, terpisah dari sirkit kendali otomatis. Harus
dipasang peringatan yang jelas, yang menyatakan bahwa bila dijalankan secara
manual, mesin terlepas dari pemantauan proteksi otomatis, jadi harus tetap
diawasi.
4. Konstruksi
Semua
relai, dan gawai kendali harus dipasang dalam kotak tidak mudah terbakar dan
dilindungi terhadap debu dan gas. Relai yang dapat dicabut harus mempunyai
pegangan yang kokoh, kalau tidak maka relai itu harus dipasang tegak untuk
mencegah terlepas karena getaran.
5. Catu daya
Kendali,
alarm dan sinyal dapat menggunakan baterai tersendiri dan catu daya atau
disuplai dari sistem baterai pengasut jika dirancang khusus dan diuji untuk
dapat bekerja pada keadaan tegangan terminal yang rendah pada pengasutan
dingin. Semua baterai harus ditempatkan menjadi satu.
6. Pencegahan
Harus
diusahakan agar sakelar kendali tidak mudah dicapai, dengan cara mengunci
ruang, dan kuncinya disimpan dalam kotak di dekat pintunya, yang kacanya mudah
dipecahkan.
7. Hubungan
paralel beberapa generator
Jika
diperlukan lebih dari satu generator, dianjurkan agar beban darurat dibagi
dalam bagian-bagian yang terpisah sehingga generator tidak dipasang paralel.
Tetapi untuk operasi yang ekonomis, dibolehkan pengaturan sakelar untuk
menyatukan beban dan menghubungkan paralel beberapa generator.
8. Instrumen
Harus
ada beberapa instrumen untuk memperlihatkan keadaan kerja penggerak utama
(seperti tekanan minyak pelumas, suhu air dan atau udara pendingin), ukuran
persediaan bahan bakar, jumlah jam kerja, besaran generator (termasuk
frekuensi, tegangan, arus sesaat dan beban maksimum yang diperkenankan untuk
operasi dalam jangka waktu 15 menit), arus pengisian dan pemakaian baterai.
9. Penyambungan
ke luar
Jika
mesin dipasang dengan menggunakan dudukan fleksibel, maka seluruh penyambung ke
mesin harus menggunakan perlengkapan yang fleksibel pula (termasuk sambungan
pipa bahan bakar, kabel, udara buang, dan lain-lain).
10. Petunjuk
operasi
Petunjuk
operasi dengan rincian cara pemeliharaan harus dipasang dalam ruang generator
dengan bingkai yang berkaca. Buku harian harus pula ada dalam ruang tersebut
atau dijelaskan di dalam petunjuk pemeliharaan dan tempat penyimpanannya.
8.22
Instalasi penerangan darurat
Ruang lingkup
Maksud dari penerangan darurat adalah
menyediakan penerangan yang secukupnya bila terjadi kegagalan dalam suplai
listrik normal.
Persyaratan pokok
Sumber listrik yang digunakan untuk
penerangan darurat tidak boleh bergantung kepada suplai normal dan harus
ditempatkan dalam bangunan, bersebelahan dengan
bangunan, atau di dalam kompleks
bangunan tersebut.
Jenis penerangan
·
Gerbang ke luar
Penerangan
ini terdiri atas sebuah lampu atau luminair, selain lampu tanda keluar yang disyaratkan
dalam ketentuan yang berlaku, yang ditempatkan di dekat lampu tanda keluar dan
dapat terlihat secara langsung atau tidak langsung dari segala tempat yang
membutuhkan. Penerangannya mencapai sekurang-kurangnya satu lux.
·
Penerangan lorong ke luar
Terdiri
dari penerangan yang menerangi lorong keluar yang berbahaya, seperti tangga dan
lain-lain. Penerangannya harus sekurang-kurangnya 5 lux. Pada lantai di bawah
lampu atau sekurang-kurangnya 1,3 lux pada tangga, bordes dan bagian-bagian
lainnya.
·
Penerangan anti panik
Penerangan
pada suatu auditorium, ruang rapat dan ruang-ruang tempat pertemuan lainnya
harus sekurang-kurangnya 5 lux. Pada setiap sangkar lif harus tersedia
penerangan darurat.
Jenis sistem
·
Jenis A
Menggunakan
sirkit yang terpisah, fiting lampu darurat dapat terpisah atau disatukan dengan
armatur dari lampu utama.
·
Jenis B
Dengan
sirkit biasa yang disuplai dari sumber utama dan dari sumber yang terpisah
dengan peraturan pengalihan secara otomatis.
·
Jenis C
Dengan
lampu atau baterai otomatis yang masing-masing tersambung dan mendapat pengisian
dari sumber utama.
Sistem instalasi listrik
Fiting lampu untuk lampu darurat harus
berwarna merah atau diberi tanda yang jelas.
Pada gedung bertingkat, setiap lantai
harus dilayani oleh satu sirkit akhir saja. Kabel yang digunakan pada
instalasi darurat mutunya harus sekurang-kurangnya sama dengan kabel instalasi
yang ditentukan untuk instalasi biasa.
Perlengkapan yang menggunakan tenaga
listrik kecil seperti bel, lampu sinyal, tanda KELUAR dan lain-lain, yang
biasanya diperlukan bila gedung sedang digunakan, dapat di sambungkan pada
baterai darurat asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.
Sumber
daya darurat
1. Baterai
(dengan atau tanpa inverter)
Baterai dari jenis timbal harus
mempunyai karakteristik kerugian yang rendah, dan dinyatakan demikian oleh
pembuatnya (pabriknya).
Baterai harus mempunyai kapasitas
untuk dapat mempertahankan tingkat penerangan ketika penerangan utama padam
untuk waktu sekurang-kurangnya satu jam dalam rumah sakit dan untuk waktu
sekurang-kurangnya setengah jam untuk tempat lainnya.
2.
Persyaratan tambahan untuk inverter baterai
Perlengkapannya
dapat terdiri pengisi baterai, baterai dan inverter. Pada waktu sumber suplai
normal hilang, inverter baterai harus dapat mengatur, meneruskan pemberian suplai
kepada beban dalam jangka waktu tersebut.
Untuk
proteksi perlengkapan secara menyeluruh harus dipasang pengaman lebur yang
karakteristik dan kemampuannya memadai untuk proteksi perlengkapan
semikonduktor.
3.
Pengasutan mesin generator secara automatis
Untuk kemampuan sampai 3,5 kW atau 4
kVA, mesin penggerak utama menggunakan BB bensin atau berupa mesin diesel yang
dijalankan dengan sistem pendingin. Untuk mesin yang besarnya lebih dari
kemampuan tersebut mesin penggerak utamanya berupa mesin diesel. Mesin diesel
yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Mesin harus mempunyai tangki bahan
bakar yang cukup besar yang dapat beroperasi dengan beban penuh selama 4 jam.
Tangki bahan bakar harus dilengkapi dengan alat duga bahan bakar. Setiap katup,
selain katup untuk kebakaran, dalam perpipaan suplai bahan bakar harus terlihat
jelas mulai dari titik masuk sampai ke kamar mesin dan harus jelas terlihat
apakah tertutup atau terbuka. Pipa minyak harus dicegah terhadap kemungkinan
masuknya lumpur dan endapan dan kemungkinan tersumbat karena kemasukan udara.
4. Perlengkapan
kendali
Seluruh gawai kendali harus dipasang
dalam lemari yang kokoh.
Sistem kendali
Dalam hal sistem PHB ganda dalam
gedung bertingkat banyak, penerangan darurat harus dapat dinyalakan dengan
gawai pengindera yang dipasang pada setiap sirkit cabang, dan kegagalan pada
suatu sirkit cabang tidak boleh menyebabkan dalam seketika tanpa penerangan
darurat.
8.23
Instalasi listrik di dalam kamar mandi
Umum
Persyaratan dalam pasal ini meliputi
persyaratan untuk instalasi listrik yang dipasang di dalam kamar mandi, dimana
dimungkinkan terdapat bak rendam (bath tub), pancuran air untuk mandi
dan daerah di sekelilingnya, dimana terdapat bahaya terkena kejut listrik yang
lebih tinggi disebabkan oleh turunnya resistan tubuh manusia dan kontak tubuh
dengan potensial bumi.
Klasifikasi zone
·
Zone
0 merupakan bagian dalam dari bak rendam, bak mandi atau bak pancuran mandi.
·
Zone
1 dibatasi oleh bidang vertikal mengeliling bak rendam dan bak pancuran air,
dan untuk pancuran air tanpa bak , dan bak mandi, masing-masing merupakan
bidang vertikal 0,60 m dari kepala pancuran dan dari pinggir bak mandi, dan
oleh lantai serta bidang horisontal 2,25 m di atas lantai.
·
Zone
2 dibatasi oleh bidang vertikal di luar zone 1 dan suatu bidang vertikal yang
paralel dan berjarak 0,60 m di luar Zone 2.
·
Zone
3 dibatasi oleh bidang vertikal di luar Zone 2 dan sebuah bidang vertikal yang
paralel dan berjarak 2,40 m di luar Zone 2, dan oleh lantai serta bidang
paralel 2,25 m di atas lantai.
Proteksi dari kejut listrik
Jika menggunakan tegangan ekstra
rendah, maka proteksi dari sentuh langsung harus dilengkapi dengan:
a) penghalang atau selungkup dengan
tingkat proteksi paling sedikit IP2X
b)
isolasi yang mampu menahan tegangan uji 500 V selama 1 menit.
Ikatan penyama potensial suplemen
Ikatan penyama potensial suplemen
lokal harus menghubungkan semua bagian konduktif terbuka dalam Zone 1, 2 dan 3
dengan penghantar proteksi pada BKT yang terdapat dalam semua zone.
Penerapan tindakan proteksi dari kejut
listrik
Dalam Zone 0, dan juga dalam kamar
mandi dengan bak mandi dalam Zone 1 dan Zone 2, hanya diizinkan menerapkan
proteksi dengan tegangan ekstra rendah dengan tegangan nominal tidak melebihi
12 V, dan sumber proteksi terpasang di luar zone tersebut.
Pemilihan dan pemasangan perlengkapan
listrik
Perlengkapan listrik paling sedikit
harus mempunyai tingkat proteksi sebagai berikut :
Zone 0 : IPX7
Zone 1 : IPX5
Zone 2 : IPX4
Zone 3 : IPX1
Pengawatan
Pengawatan yang dipasang di luar atau
tertanam dalam dinding kurang dari 5 cm, harus dipasang pengawatan yang sesuai
tanpa menggunakan selubung logam (misalnya, dengan menggunakan pipa dari bahan
isolasi).
Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali
(PHB)
Dalam Zone 0, 1 dan 2, dan juga dalam
Zone 3 kamar mandi dengan bak mandi dan pancuran, PHB serta lengkapannya tidak
boleh dipasang.
Perlengkapan lain yang dipasang
Persyaratan berikut tidak berlaku
untuk alat yang disuplai dengan tegangan ekstra rendah.
Dalam Zone 0, hanya diizinkan untuk
menggunakan perlengkapan listrik yang khusus diperuntukkan untuk digunakan
dalam bak rendam.
Dalam Zone 1, hanya diizinkan memasang
pemanas air, kecuali dalam kamar mandi dengan bak mandi.
Dalam Zone 2, hanya diizinkan memasang
pemanas air dan lampu dengan Kelas II, kecuali dalam kamar mandi dengan bak
mandi.
TERIMA KASIH ^_^
8.24
Instalasi ruang terbuka
Umum
Pasal ini berlaku untuk perlengkapan
dan instalasi listrik yang dipasang di luar bangunan.
Perlengkapan dan instalasi listrik
harus dibuat sedemikian rupa sehingga tahan terhadap pengaruh cuaca.
Penghantar
Untuk penghantar yang berbeda di udara luar.
Untuk penghantar dalam tanah.
Kabel yang dipasang di udara, harus
digantung pada kawat penggantung atau disangga cukup kuat.
Hubungan penghantar dengan alat
listrik harus dibuat sedemikian rupa sehingga masuknya air, serangga, dan debu
dapat dihindarkan.
8.25
Kolam renang dan kolam lainnya
Umum
Ruang
Lingkup
Ketentuan dalam pasal ini berlaku bagi
konstruksi dan instalasi pengawatan listrik untuk pengawatan listrik
perlengkapan di dalam atau di dekat kolam renang, kolam hias, kolam terapi dan
sebagainya yang dipasang tetap.
Perlengkapan
Semua perlengkapan listrik, yang
dipasang dalam air atau pada dinding harus dari jenis yang telah disahkan untuk
tujuan penggunaannya.
Penggunaan
ketentuan lain
Selain harus memenuhi ketentuan dalam
pasal ini, pengawatan dan perlengkapan yang berada di dalam atau di dekat kolam
renang harus pula memenuhi persyaratan lain yang tersebut dalam PUIL 2000.
Klasifikasi
a) Zone 0
Zone
ini adalah bagian dalam dari kolam termasuk semua lekukan pada dinding dan
lantai kolam dan kolam pembersih kaki dan bagian dalam dari air mancur.
b) Zone 1
Zone ini
dibatasi oleh :
1) Zone 0;
2) bidang
vertikal 2 m dari pinggir kolam;
3) lantai
atau permukaan dimana manusia mungkin berada;
4) bidang
mendatar 2,5 m di atas lantai atau permukaan.
c) Zone 2
Zone ini
dibatasi oleh :
1) bidang
vertikal di luar Zone 1 dan bidang paralel 1,5 m dari bidang pertama;
2)
lantai atau permukaan dimana mungkin berada manusia dan suatu bidang rata
2,5m di atas lantai atau permukaan. Untuk
daerah air mancur tidak terdapat
Zone2.
Persyaratan khusus untuk setiap zone
Umum
Selain untuk air mancur, dalam Zone 0
dan 1, hanya diizinkan menggunakan SELV yang mempunyai tegangan nominal yang
tidak melebihi 12 V a.b. atau 30 V a.s., dengan sumber proteksi dipasang di
luar zone 0, 1 dan 2.
Kotak kontak untuk sirkit yang
menyuplai perlengkapan demikian dan gawai kendali untuk perlengkapan tersebut
harus diberi tanda peringatan, agar diperingatkan, bahwa perlengkapan tersebut
hanya boleh digunakan dalam keadaan kolam renang tidak terdapat manusia.
Zone 0 dan 1
untuk air mancur
Dalam Zone 0 dan 1 hanya diterapkan
proteksi sebagai berikut:
a) SELV, dengan sumber proteksi
dipasang di luar Zone 0 dan 1
b) pemutusan suplai secara otomatis
dengan menggunakan gawai proteksi arus operasi
sisa pengenal tidak melebihi 30 mA; atau
c) separasi listrik, dengan sumber
pemisah yang menyuplai satu bagian perlengkapan
dipasang di luar Zone 0.
Zone 2
Harus menerapkan satu atau lebih tindakan proteksi
sebagai berikut:
a) SELV dengan sumber proteksi
dipasang di luar zone 0, 1 dan 2
b) pemutusan suplai secara otomatis
dengan menggunakan gawai proteksi arus operasi
sisa pengenal tidak melebihi 30 mA
c) separasi listrik, dengan sumber
pemisah yang memasok setiap perlengkapan dipasang di
luar zone 0,1 dan 2.
Pengaruh luar
Perlengkapan listrik paling sedikit harus mempunyai
tingkat proteksi sebagai berikut:
a)
zone
0: IPX8
b)
zone
1: IPX5
c)
zone
2: IPX2 untuk lokasi di dalam
IPX4 untuk lokasi di luar
IPX5 untuk lokasi yang mungkin menggunakan
semburan air untuk
pembersihan.
Pengawatan
Umum
Ketentuan berikut berlaku untuk sistem
pengawatan di luar dan pengawatan di dalam dinding atau dalam lantai dengan
kedalaman yang tidak melebihi 5 cm
Dalam Zone 0, 1 dan 2, sistem
pengawatan tidak boleh menggunakan selubung logam yang dapat disentuh. Selubung
logam yang di luar jangkauan harus dihubungkan pada ikatan penyama potensial.
Dalam Zone 0 dan 1, sistem pengawatan
harus dibatasi hanya untuk suplai pada perlengkapan yang berada dalam zone
tersebut.
Kotak sambung
Kotak sambung tidak boleh dipasang
zone 0 dan 1, kecuali dalam zone 1, jika diizinkan untuk penggunaan sirkit
SELV.
Panel hubung
bagi dan panel kendali
Dalam Zone 0 dan 1 tidak boleh
dipasang panel hubung bagi dan panel kendali, termasuk kotak kontak.
Untuk kolam renang kecil, dimana tidak
mungkin memasang kotak kontak dan sakelar di luar Zone 1, maka kotak kontak dan
sakelar sebaiknya dilengkapi dengan tutup yang bukan logam, jika dipasang di
luar jangkauan tangan (1,25 m) dari batas Zone 0, dan dipasang paling 0,3 m di
atas lantai, dan harus diproteksi.
Perlengkapan lainnya
Dalam Zone 0 dan 1, hanya boleh
dipasang perlengkapan yang menggunakan listrik yang dipasang permanen, yang
dimaksudkan untuk digunakan di kolam renang dengan mengindahkan.
Perlengkapan yang diperuntukkan
dioperasikan hanya jika manusia berada di luar zone 0 boleh digunakan di semua
zone dengan syarat sirkitnya diamankan.
Lampu kolam renang di bawah air
Armatur lampu untuk digunakan di dalam
air atau terkena air harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
Publikasi IEC 60598-2-18.
Lampu di bawah air yang ditempatkan di
belakang lubang pada dinding kolam, dan dilayani dari sebelah belakang harus
sesuai dengan persyaratan dari Publikasi IEC 60598 dan harus dipasang
sedemikian rupa sehingga tidak terjadi hubungan konduktif yang disengaja maupun
tidak disengaja antara setiap BKT dari fiting lampu di dalam air dan bagian
konduktif lain dari lubang lampu di dinding kolam.
Perlengkapan listrik untuk air mancur
Perlengkapan listrik dalam Zone 0 dan
1 harus tidak dapat dicapai, umumnya dengan penggunaan kaca bervariasi atau
dengan anyaman kawat yang hanya dapat dibuka dengan menggunakan perkakas.
Persyaratan khusus untuk
instalasi perlengkapan listrik tegangan rendah dalam Zone 1 pada kolam renang
dan juga kolam lainnya.
Perlengkapan magun (pasangan tetap)
yang khusus diperuntukkan untuk digunakan di kolam renang dan kolam lainnya
(umpamanya kelompok penyaringan, semburan air) yang disuplai dengan tegangan
rendah yang bukan SELV pada tegangan nominal yang yang tidak melebihi 12 V a.b.
atau 30 V a.s. diperbolehkan dalam zone 1 dengan semua persyaratan.
8.26
Penerangan tanda dan penerangan bentuk
Umum
Ruang lingkup pasal ini meliputi
pemasangan penghantar dan perlengkapan keperluan penerangan tanda dan
penerangan bentuk.
Definisi
a) Penerangan tanda ialah penerangan
listrik yang terpasang tetap atau pasangan berpindah, yang dimasudkan untuk
memberikan keterangan atau menarik perhatian dengan menggunakan perkataan,
gambar, atau tanda, seperti lampu reklame, lampu tanda nama, dan sejenisnya.
b) Penerangan bentuk ialah susunan
lampu pijar atau lampu tabung gas untuk menyatakan bentuk dan menarik perhatian
halayak terhadap hal khusus seperti bentuk sebuah bangunan, jendela pamer dan
sebagiannya.
Pembumian
a)
Lampu,
jalur penghantar, kotak penyambung pipa instalasi, dan rangka logam lainnya harus
dibumikan sesuai ketentuan dalam BAB 3, kecuali jika berisolasi dari bumi dan
dari permukaan yang dapat menghantarkan, dan tidak dapat dicapai oleh orang
yang tidak berkepentingan.
b)
Bagian
logam penerangan bentuk yang tidak bertegangan harus dihubungkan satu dengan
yang lain dengan kawat penghantar dan dibumikan.
c)
Penerangan
tanda yang dapat dipindah-pindahkan terdiri dari lampu pijar atau lampu
fluoresen dengan tegangan terbuka tidak boleh melebihi 50 V ke bumi, tidak
perlu dibumikan.
Pemberian tanda
a)
Penerangan
tanda harus diberi pelat nama yang mencantumkan nama pembuat, jumlah fiting
lampu untuk yang menggunakan lampu pijar, serta arus beban penuh dan tegangan suplai
untuk lampu tabung gas. Pelat nama harus dapat terlihat dengan jelas sesudah
dipasang.
b)
Transformator
harus diberi pelat nama yang mencantumkan nama pembuat, dan untuk transformator
lampu tabung gas harus dicantumkan pula arus nominal, tegangan suplai, dan
tegangan menengah atau tegangan tinggi pada sirkit.
Penerangan tanda dan penerangan bentuk
tegangan rendah
Pemasangan
penghantar
a)
Penghantar
dapat dipasang sebagai instalasi terbuka pada isolator, dalam pipa logam, atau
dalam jalur kabel yang terbuat dari logam.
b)
Penghantar
yang digunakan harus dari jenis yang disahkan untuk pemakaian umum, dan harus
dari ukuran yang cukup sesuai keperluannya.
c)
Penghantar
yang dipasang dalam jalur kabel berperisai logam, atau selungkup, yang terkena
pengaruh cuaca, harus dari jenis yang diperbolehkan untuk kondisi tersebut, kecuali
apabila pipa penghantar atau selungkup dibuat kedap hujan dan dilengkapi dengan
pembuangan air.
d)
Penghantar
pada instalasi terbuka yang dipasang pada isolator harus memenuhi persyaratan
untuk instalasi terbuka. Penghantar dapat disangga langsung oleh fiting lampu
apabila jarak yang satu terhadap yang lain tidak lebih dari 30 cm.
Penerangan tanda dan penerangan bentuk
tegangan menengah
Pemasangan
penghantar
a)
Penghantar
dapat dipasang sebagai instalasi tersembunyi pada isolator, dalam pipa kaku, dalam
pipa fleksibel, atau dalam pipa kedap air.
b)
Penghantar
harus dari jenis yang disahkan dan harus sesuai dengan tegangan instalasi.
c)
Belokan
tajam pada penghantar harus dicegah.
d)
Penghantar
instalasi tersembunyi pasangan dalam, yang dipasang pada isolator harus terpisah
yang satu terhadap yang lain dan terhadap benda lain kecuali terhadap isolatornya.
Transformator
a)
Tegangan
terbuka sirkit sekunder transformator tidak boleh melebihi 15.000 V dengan toleransi
sebesar 1000 V tambahan pada pengujian. Pada transformator yang ujungnya
dibumikan, tegangan terbuka sirkit sekunder tidak boleh melebihi 7.500 V dengan
toleransi 500 V tambahan pada pengujian.
b)
Transformator
harus dari jenis yang disahkan untuk keperluannya dan harus dibatasi daya
nominalnya sebesar maksimum 4.500 VA. Transformator jenis lilitan dan inti
terbuka harus dibatasi sampai 5.000 V dengan toleransi 500 V tambahan pada
pengujian dan pada penggunaan dalam ruang untuk keperluan penerangan tanda
kecil yang portabel. Transformator untuk keperluan penerangan bentuk tidak
boleh mempunyai arus sekunder nominal yang melebihi 30 mA.
c)
Transformator
yang digunakan untuk pasangan luar harus dari jenis yang tahan cuaca atau
dilindungi terhadap pengaruh cuaca dengan menempatkannya tertutup dalam kotak
logam pelindung tersendiri.
d)
Lilitan
tegangan tinggi dari transformator tidak boleh dihubungkan paralel maupun seri
kecuali pada dua buah transformator yang masing-masing mempunyai satu ujung
dari lilitan tegangan tingginya dihubungkan dengan selungkup logamnya; dalam
hal ini kedua transformator itu dapat dihubungkan seri untuk bersama-sama membentuk
sebuah transformator dengan titik tengah yang dibumikan.
8.27
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Ruang lingkup dan klasifikasi ruang
Pasal ini mengatur:
a)
Yang
disebut ruang dalam pasal ini dapat terdiri atas lebih dari satu kamar, tetapi bertalian
dari segi fungsinya.
b)
Ruang
fasilitas pelayanan kesehatan antara lain berfungsi sebagai tempat pemeriksaan,
pengamatan, pengobatan, pemulihan, perawatan, dan rehabilitasi medik, dan
sebagai ruang penunjang untuk manusia dan hewan.
Cara pengawatan dan perlengkapan
Perlengkapan listrik, termasuk
perlengkapan elektromedik atau yang digunakan dalam ruang fasilitas pelayanan
kesehatan, harus memenuhi syarat.
Tindakan proteksi
Untuk menghindari bahaya sentuh tak
langsung harus dilakukan dengan cara yang cocok tiap kelompok ruang pelayanan
kesehatan. Ruang yang pada saat yang sama, atau untuk sementara, dapat
digolongkan dalam berbagai kelompok, izin proteksinya hanya diberikan untuk
satu kelompok saja.
Tindakan proteksi terhadap bahaya
ledakan dan kebakaran
Proteksi terhadap ledakan
Di dalam daerah bahaya ledakan, ruang
fasilitas pelayanan kesehatan, hanya boleh dipasang perlengkapan berikut :
a)
Perlengkapan
elektromedik jenis pelaksanaan ‘AP-G’ dan ‘AP-M’ (perlengkapan dengan uji
anastesi)
b)
(dalam
Zone M) juga perlengkapan listrik lainnya yang pelaksanaannya sesuai.\
Proteksi dari kebakaran
Bila bagian perlengkapan mencakup pipa
yang berisi gas yang memudahkan terjadinya kebakaran, misalnya zat asam atau
gas gelak (N20), untuk bagian ini berlaku hal
berikut :
a)
Tempat
ke luar gas harus berjarak minimum 20 cm dari bagian perlengkapan listrik yang dapat
menimbulkan percikan api yang dapat menyulut gas, baik dalam keadaan biasa maupun
bila ada gangguan. Perlengkapan listrik tadi tidak boleh ditempatkan pada arah
gas mengalir.
b)
Bila
penghantar listrik dan pipa untuk gas yang memudahkan terjadinya kebakaran
dipasang bersama-sama dalam satu jalur, pipa, atau kotak, maka penghantar
listrik harus minimum memenuhi syarat untuk jenis NYM. Untuk kabel telepon
hanya diperlukan tindakan pencegahan, bila hasil perkalian dari tegangan tanpa
beban dan arus hubung pendek melebihi 10 VA.
Catu Daya Pengganti Khusus (CDPK)
Bila aliran listrik terputus dalam
ruang pelayanan kesehatan Kelompok 1E dan 2E, perlengkapan seperti yang
disebutkan harus dapat bekerja terus dengan daya dari suatu CDPK, dengan
mengindahkan ketentuan di bawah ini. CDPK tidak dapat mengganti CDP sebaliknya
CDP yang sesuai tidak dapat menggantikan CDPK.
Menghubungkan
perlengkapan
Dalam setiap ruang bedah atau ruang
kegiatan medis lain yang dapat digolongkan pada Kelompok 1E dan 2E,
sekurang-kurangnya harus ada seperangkat lampu bedah yang dapat dinyalakan
dengan tenaga dari CDPK, misalnya dari baterai.
Pada CDPK harus juga terhubung lampu
penerangan khusus bila padamnya penerangan umum akan membahayakan penderita.
Perlengkapan medis yang digunakan
untuk menjamin kesinambungan fungsi bagian badan manusia yang penting, harus
dapat berjalan normal kembali selambat-lambatnya dalam waktu 10 detik.
Persyaratan umum
CDPK harus terjamin kerjanya
sekurang-kurangnya selama 3 jam.
CDPK harus secara otomatis mengambil
alih beban bila:
a)
Tegangan
jaringan umum turun lebih dari 10 %.
b)
Tegangan
pada PHB hilang, paling sedikit pada satu penghantar fase.
Penghubungan kembali pemanfaatan
listrik pada jaringan umum atau CDP harus
dilaksanakan dengan penangguhan waktu
secukupnya.
Pembangkit tenaga listrik harus
dipasang di luar ruang pelayanan kesehatan, kecuali pembangkit tenaga listrik
pengganti rendah.
Semua kabel dan penghantarnya harus
terpisah dan berjarak minimum 5 cm dari kabel penghantar listrik lainnya atau
dipisahkan dengan sekat yang tidak mudah terbakar. Kabel dan penghantar ini
tidak boleh ditarik melintasi ruang dengan bahaya kebakaran, dan harus dilindungi
dari kemungkinan kerusakan mekanik.
Pembangkit Tenaga Listrik (PTL)
PTL dengan mesin penggerak harus
memenuhi syarat
Baterai yang diperkenankan untuk
digunakan sebagai CDPK hanya jenis Ni-Cd atau baterai Pb dengan permukaan kutub
positif yang luas. Baterai kendaraan bermotor tidak boleh digunakan.
Memelihara muatan baterai
a)
Keadaan
muatan baterai harus terjamin dengan sistem otomatis pengisian muatan.
b)
Perlengkapan
pengisian harus dibuat sedemikian rupa sehingga baterai yang telah bekerja
selama 3 jam terus menerus dengan beban nominal pada cos j = 0,8, dapat diisi penuh kembali dalam
waktu 6 jam.
c)
Bila
suatu CDP yang tersedia, baterai dari CDPK harus juga terhubung pada CDP ini
agar muatannya terjamin bila jaringannya terganggu.
Menguji instalasi
Agar instalasi listrik dapat digunakan
dengan baik, instalasi itu perlu diulang uji secara berkala dan pengguna
instalasi harus mempunyai dokumen berikut:
a)
diagram
umum (diagram listrik dalam bentuk sederhana) PHB, termasuk catu daya pengganti
umum dan catu daya pengganti khusus.
b)
gambar
instalasi listrik harus sesuai.
c)
petunjuk
penggunaan dan pemeliharaan.
d)
buku
uji atau berita acara pengujian mengenai hasil semua pengujian sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
8.28
Jenis ruang khusus
Dalam tabel ini “ruang khusus“ yang
terdapat paling banyak dalam perumahan, bangunan, pabrik, bengkel, perkebunan,
dan perusahaan, dibagi dalam golongan sesuai dengan sifat masing-masing ruang.
Tabel ini dimaksudkan hanya untuk
digunakan sebagai pedoman dalam penerapan ketentuan yang bersangkutan dan untuk
memberi keterangan pendahuluan kepada yang berkepentingan tentang keadaan yang
harus diperhitungkan dalam berbagai ruang kerja untuk menentukan pilihan
mengenai bahan listrik yang akan digunakan dalam ruang itu dan cara pelaksanaan
instalasinya.
Pada akhirnya harap diperhatikan,
bahwa dalam perusahaan besar akan terdapat bagian pabrik, yang tidak
berhubungan langsung dengan proses produksi pabrik sebenarnya, misalnya
penggergajian kayu pada pabrik teh, bagian las gardu induk listrik yang besar,
ruang generator dalam pabrik karet dan sebagainya.
TERIMA KASIH ^_^
makasih sudah share
BalasHapustimah solder 60/40