Kamis, 15 September 2016

PUIL BAB 8 (KETENTUAN UNTUK BERBAGI RUANG DAN INSTALASI KHUSUS)


8.1       Ruang lingkup

Ruang khusus adalah ruang dengan sifat dan keadaan tertentu seperti ruang lembab, ruang
berdebu, ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan, atau ruang yang memerlukan pengaturan lebih khusus untuk instalasinya.

Instalasi khusus adalah instalasi listrik dengan karakteristik tertentu sehingga penyelenggaraannya memerlukan ketentuan tersendiri, misalnya instalasi derek, instalasi lampu penerangan tanda dan bentuk, dan lain-lain.

8.2       Ruang kerja listrik

Umum
Ruang kerja listrik (l) dan ruang kerja listrik terkunci (lk) harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam pasal. Ruang kerja listrik harus diawasi oleh pengawas ahli, kecuali ruang kerja listrik yang terkunci dan yang tidak ada orang di dalamnya.
Pengawas ahli harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1). Keahliannya sesuai dengan jenis dan susunan instalasi yang terpasang di dalamnya.
2). Diberi wewenang masuk ke dalam ruang tersebut.
Ruang kerja listrik harus berukuran cukup besar sehingga instalasi listrik yang akan dipasang di dalamnya dapat diatur cukup leluasa dan mudah diperiksa.
Ruang kerja listrik harus mempunyai penerangan yang baik dan tepat.
Lantai, dinding, langit-langit dan bagian konstruksi lain dari ruang kerja listrik yang di dalamnya terdapat instalasi tegangan menengah dan atau tegangan tinggi, baik arus bolak-balik maupun arus searah, harus dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar atau bila hal yang demikian tidak dapat dipenuhi maka sisi dalamnya harus dilapisi dengan bahan yang tidak mudah terbakar.
Ruang kerja listrik yang berada di udara terbuka, harus dikelilingi seluruhnya dengan pagar yang baik dan tepat, dengan tinggi minimum 2 meter di atas tanah, atau dapat juga ditempuh cara lain asalkan cukup terjamin bahwa orang yang tidak berwenang tidak dapat masuk.

Perlindungan
Bagian bertegangan dan tidak terlindung harus tetap berjarak sekurang-kurangnya 1 meter, ditambah dengan 1 cm untuk tiap kilovolt penuh dari tegangannya, diukur secara proyeksi mendatar sampai pagar atau penghalang lain.
Ketentuan itu tidak berlaku untuk bagian bertegangan, yang terletak lebih tinggi dari yang disyaratkan untuk penghantar udara tegangan yang sama. Untuk bagian yang tingginya lebih 2 meter di atas tanah, dan letaknya lebih tinggi dari yang disyaratkan untuk penghantar udara, maka jarak mendatar tersebut dapat dikurangi menurut perbandingan.
Pada tempat yang lebih rendah dari 1 meter, diukur dari bagian atas dinding yang sama sekali tertutup, bagian bertegangan dan tidak terlindung dibolehkan berjarak mendatar lebih kecil terhadap dinding itu.
Ruang kerja listrik atau ruang kerja listrik terkunci di dalam bangunan harus kering, harus dijaga agar tetap kering, dan harus berventilasi baik.
Pada tempat masuk ruang kerja listrik atau ruang kerja listrik terkunci harus dipasang papan tanda peringatan sebagai pemberitahuan yang juga melarang masuknya orang yang tidak berkepentingan. Pada tegangan menengah papan tanda peringatan itu harus dilengkapi dengan tanda kilat merah.
Papan tanda peringatan untuk ruang kerja listrik atau ruang kerja listrik terkunci, yang berada dalam udara terbuka, harus dipasang di tempat yang baik dan tepat, pada pagar, penghalang atau tutup, sehingga ruang kerja tersebut dapat diketahui dengan jelas dari luar dan dari semua arah.
Di gang, bordes, lorong, dan sebagainya, tidak boleh ada barang yang tidak pada tempatnya. Barang yang diperlukan untuk pekerjaan, jika tidak digunakan lagi, harus disimpan pada tempat yang telah disediakan.
Gang pelayanan yang panjangnya lebih dari 6 meter harus dapat ditinggalkan melalui kedua ujungnya. Jika dipasang instalasi yang seluruhnya atau sebagian memperbesar kemungkinan timbulnya kebakaran, maka harus disediakan alat yang baik dan tepat untuk  memadamkan kebakaran. Hanya bahan pemadam api bersifat isolasi yang boleh digunakan.

Instalasi
Lampu pijar, fiting lampu, kotak kontak, saklar, dan sebagainya harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat dicapai dan dilayani dengan aman, tanpa didahului tindakan proteksi.
Lampu gantung tidak boleh dipasang di atas bagian bertegangan yang tidak terlindung.
Untuk penghantar randah dalam ruang kerja listrik hanya boleh digunakan penghantar fleksibel berpelindung bukan logam. Ketentuan ini tidak berlaku untuk penghantar pembumian.


8.3       Ruang kerja listrik terkunci

Umum
Untuk ruang kerja listrik terkunci, pemasangan instalasinya harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam pasal.
Untuk ruang kerja listrik terkunci berlaku juga ketentuan yang sama dengan yang ditetapkan untuk ruang kerja listrik.
Dalam ruang kerja listrik terkunci tidak boleh dipasang mesin, pesawat, instrumen ukur dan perlengkapan lain, yang setiap hari berulang kali secara teratur dilayani, diamati, atau diperiksa di tempat.
Dalam ruang kerja listrik terkunci, bila ada penerangan lampu, lampu itu harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat dinyalakan dari tempat yang berdekatan dengan jalan masuk utama dan harus memberikan penerangan yang cukup.
Pintu jalan masuk ke ruang kerja listrik terkunci, harus diatur sedemikian rupa sehingga memenuhi syarat sebagai berikut:
1). Semua pintu harus membuka ke luar
2). Semua pintu harus dapat dibuka dari luar dengan menggunakan anak kunci
3). Semua pintu harus dapat dibuka dari dalam tanpa menggunakan anak kunci.


8.4       Ruang uji bahan listrik dan laboratorium listrik

Umum
Ruang uji bahan listrik dan laboratorium listrik harus memenuhi ketentuan 8.2.

Instalasi
Untuk instalasi pasangan tetap berlaku juga ketentuan yang disyaratkan untuk instalasi dalam ruang kerja listrik pada umumnya.
Instalasi pasangan tidak tetap boleh menyimpang dari ketentuan, asalkan keselamatan petugas cukup terjamin dengan penataan ruang dan pemasangan instalasi yang baik dan tepat.
Ruang uji bahan listrik dan laboratorium listrik tidak boleh berdebu, harus bebas bahaya kebakaran atau ledakan, serta tidak boleh lembab.
Dalam pabrik dan bengkel, ruang uji bahan listrik dan laboratorium listrik harus dipisahkan dari instalasi lain pabrik atau bengkel dengan baik dan tepat.
Pada pintu masuk harus dipasang papan tanda peringatan larangan masuk bagi orang yang tidak berwenang.


8.5       Ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan

Umum
Ketentuan dalam pasal ini berlaku untuk instalasi listrik di lokasi dan ruang yang digolongkan berbahaya karena disitu terdapat atau mungkin terdapat campuran udara dan gas, uap debu atau serat yang mudah terbakar atau meledak.
Ketentuan pasal ini tidak berlaku untuk instalasi listrik yang dibuat memenuhi persyaratan tertentu, sehingga dinyatakan aman dan dapat digunakan dalam ruang berbahaya.
Instalasi yang aman tersebut harus tidak mampu melepaskan energi listrik atau panas (dalam keadaan normal ataupun abnormal) yang dapat menyalakan campuran udara berbahaya dengan konsentrasi yang paling mudah menyala.
Keadaan abnormal, adalah kerusakan instalasi yang tak terduga karena kegagalan komponen listrik, adanya tegangan lebih, kesalahan penyetelan dan pemeliharaan, dan keadaan serupa yang lain.

Klasifikasi ruang
Ruang dengan bahaya ledakan diklasifikasikan dalam zone berdasarkan frekuensi terjadinya dan lamanya keberadaan gas ledak dalam atmosfer sebagai berikut:
Zone 0 : Suatu ruang dimana terdapat atmosfer gas ledak secara terus menerus atau dalam
  waktu yang lama.
Zone 1 : Suatu ruang dimana mungkin terdapat atmosfer gas ledak dalam operasi normal.
Zone 2 : Suatu ruang dimana mungkin tidak terdapat atmosfer gas ledak dalam operasi
  normal dan, jika hal ini terjadi, kemungkinannya tidak sering dan hanya akan
  berlangsung dalam waktu singkat.

Kelompok perlengkapan
Untuk penggunaan perlengkapan dalam zone 0, zone 1 atau zone 2, maka dikelompokkan sebagai berikut:
Kelompok I      : Perlengkapan untuk digunakan dalam penambangan (gas methan).
Kelompok II     : Perlengkapan untuk digunakan dalam industri lainnya.
Untuk penggunaan gas dalam kelompok II, maka Kelompok II dibagi menjadi :
Kelompok IIA  : Atmosfer yang mengandung aseton, ammonia, etylen alkohol, bensin,
  methan, propan, dan gas atau uap dengan bahaya yang ekivalen.
Kelompok IIB  : Atmosfer yang mengandung acetaldehid, etylen, dan gas atau uap dengan
  bahaya yang ekivalen.
Kelompok IIC  : Atmosfer yang mengandung acetylen, hidrogen, dan gas atau uap dengan
  bahaya yang ekivalen.

Penggunaan dan penandaan
·         Penggunaan
Perlengkapan yang diperuntukkan untuk Zone 0 boleh digunakan untuk Zone 1 atau Zone 2 dengan kelompok gas yang sama.
Perlengkapan yang diperuntukkan untuk Zone 1 boleh digunakan untuk Zone 2 dengan kelompok gas yang sama.


·         Penandaan
Perlengkapan yang akan ditempatkan dalam ruang yang mengandung gas ledak harus mempunyai tanda pengenalnya, untuk memperlihatkan zone, kelompok gas, dan kelas suhu berdasarkan suhu sekeliling 40 °C.

Pemilihan perlengkapan listrik
Untuk penggunaan perlengkapan listrik dalam ruang dimana terdapat gas ledak, perlu
diketahui hal berikut:
a). Klasifikasi ruang berbahaya.
b). Suhu nyala gas atau uap yang terdapat di dalam ruang.
c). Selungkup perlengkapan yang sesuai dengan gas atau uap yang terdapat di dalam
      ruang
d). Pengaruh eksternal dan suhu sekitar.

Proteksi dari pembusuran yang membahayakan
Bahaya dari bagian bertegangan. Untuk mencegah terjadinya busur api yang dapat menyulut atmosfer gas ledak, maka harus dihindari setiap kontak dengan bagian bertegangan selain bagian yang aman secara intrinsik.
Arus gangguan ke bumi pada rangka atau selungkup harus dibatasi (besar dan lamanya) dan mencegah terjadi kenaikan potensial pada penghantar ikatan penyama pontensial.

Penyama potensial
Untuk mencegah pembusuran yang membahayakan antara bagian logam rangka, maka penyama potensial perlu dipasang untuk instalasi pada Zone 0 dan Zone 1 dan mungkin juga diperlukan untuk instalasi dalam Zone 2. Oleh karena itu semua bagian konduktif terbuka harus dihubungkan ke penghantar ikatan penyama potensial. Sistem ikatan dapat terdiri dari penghantar proteksi, konduit logam, selungkup kabel dari logam, baja pelindung kabel, semua rangka dari logam, tetapi tidak boleh dihubungkan dengan penghantar netral.

Sistem pengawatan
Dalam merancang sistem pengawatan serta komponennya, maka harus diperkirakan lingkungan gas berbahaya, termasuk faktor mekanik, kimia dan termal.
Kabel berinti tunggal tanpa selubung (misalnya, NYA) tidak boleh digunakan sebagai penghantar yang bertegangan, kecuali yang terpasang di dalam panel hubung bagi, selungkup atau sistem konduit.
Sambungan kabel dan konduit kepada alat listrik harus dilaksanakan sesuai dengan jenis proteksi yang relevan.
Lubang untuk tempat masuk kabel atau konduit pada alat listrik harus ditutup dengan pengedap yang sesuai dengan jenis proteksi yang relevan.
Kabel dan konduit harus diberi pengedap, bila perlu, sehingga dapat mencegah air atau gas masuk.
Jalur masuk sistem pengawatan dari zone yang satu ke zone lainnya, atau dari zone berbahaya ke zone yang tidak berbahaya, harus menghambat masuknya gas uap maupun cairan yang mudah terbakar dari satu ruang ke ruang lainnya dan mencegah pengumpulan gas, uap atau cairan yang mudah terbakar di dalam saluran. Pencegahan ini dapat merupakan pemasangan pengedap pada pencabangan, saluran atau pipa dan ventilasi yang baik atau mengisi pasir ke dalam saluran.

Sistem kabel
Kabel yang berselubung logam, termoplastik atau elastomerik, termasuk kabel berisolasi mineral dapat digunakan untuk pengawatan yang permanen.
Kabel ini tidak boleh untuk perlengkapan portabel dan dapat dipindahkan yang mendapatkan tekanan mekanik berat, umpamanya lampu tangga, sakelar kaki.
Untuk alat listrik portabel atau dapat dipindahkan, pelindung kabel atau anyaman fleksibel metalik tidak boleh digunakan sebagai pembumian utama, kecuali konduktansnya cukup dan tidak terputus.
Kabel fleksibel di dalam ruang berbahaya harus dipilih. Kabel berselubung lainnya yang tidak ditanam di dalam tanah atau dalam konduit berisi pasir atau tidak terlindung terhadap kebakaran harus berupa kabel yang tahan api.

Sistem konduit untuk selungkup tahan api
Konduit kaku terbuat dari logam harus digunakan. Harus terbuat dari konduit pejal yang ditarik tanpa sambungan atau dengan sambungan memanjang dengan kekuatan yang sesuai untuk menahan tekanan ledakan. Konduit harus dilengkapi dengan fiting pengedap sebagai berikut:
a). Pada tempat masuk atau keluar dari ruang bahaya.
b). Pengedap terdapat paling jauh 450 mm dari semua selungkup dimana terdapat
     penyalaan selama operasi normal.
c). Pada setiap selungkup dimana terdapat pencabangan, sambungan atau terminasi pada
     konduit yang berdiameter 50 mm atau lebih.
d). Untuk mengurangi dampak penumpukan tekanan oleh beberapa gas.

Tanda
Perlengkapan listrik yang dipasang dalam ruang berbahaya harus mempunyai tanda
pengenal sebagai berikut:
a). Nama pabrikan dan atau merek
b). Identifikasi pabrikan
c). Simbol Ex, yang menandakan bahwa perlengkapan listrik tersebut dibuat dan diuji untuk
      kondisi atmosfer gas ledak atau tergabung pada aparat.
d). Tanda untuk setiap jenis proteksi
e). Simbol untuk kelompok perlengkapan listrik
f).  Perlengkapan untuk Kelompok II yang suhu permukaannya melebihi 450 °C mempunyai
      tanda suhu saja.
g). Jika perlu, nomor seri.
h). Jika telah mendapatkan sertifikat pengujian, maka dicantumkan tanda sertifikasi,
     sebaiknya dengan urutan berikut: tahun sertifikasi, kemudian diikuti dengan nomor seri
     sertifikasi tahun tersebut.


8.6       Ruang lembab termasuk ruang pendingin

Ruang lembab
Bagian instalasi yang dipasang dalam ruang lembab harus dapat diputuskan dari bagian instalasi lainnya dengan suatu sakelar yang dipasang setempat.
Benda bantu yang terbuat dari besi harus dilapisi seng atau dicat dengan cat yang bebas asam dan tahan lembab.
Mesin dan pesawat harus disusun dan dipasang sedemikian rupa sehingga air tidak dapat terkumpul di dalamnya.
Pengisolasian bagian bertegangan dari mesin dan pesawat harus mendapat perhatian khusus, selain itu harus dijaga pula agar isolasi tidak rusak oleh pengaruh lembab.
Penghantar untuk perlengkapan pasangan berpindah harus menggunakan kabel fleksibel.
Fiting lampu yang digunakan harus memenuhi syarat yang tercantum.
Tidak boleh digunakan fiting lampu yang di dalamnya dilengkapi dengan sakelar.

Ruang pendingin
Tiap ruang yang didinginkan, termasuk ruang pembekuan, pendinginan atau ruang lain yang didinginkan secara buatan khusus untuk menyimpan barang, harus dianggap sebagai ruang lembab.
Instalasi listrik di dalam ruang tersebut harus memenuhi syarat ruang lembab, kecuali instalasi listrik dalam ruang yang didinginkan dengan alat pendingin randah (portabel), dan yang sejenis (seperti room air conditioner, dsb).
Sistem instalasi listrik dalam ruang yang didinginkan sesuai ketentuan di atas harus sedemikian rupa sehingga tidak terdapat daerah kantong ataupun saluran yang memungkinkan terkumpulnya embun/uap air, dan tidak terdapat bagian yang memungkinkan masuknya uap air ke dalam instalasi listrik tersebut.
Penghantar yang digunakan dalam pipa harus penghantar yang berisolasi karet yang liat ataupun berisolasi termoplastik.
Motor yang digunakan harus cocok untuk kondisi ruang jika di dalam ruang motor mungkin langsung kena air, motor itu harus tertutup seluruhnya. Boleh juga dipakai motor dengan pelindung kedap percikan, asalkan semua tindakan proteksi sudah dilakukan, sehingga kemungkinan terkumpulnya air/uap-air di sekitar kumparan ataupun bagian bertegangan lainnya sudah dihindarkan. Tempat masuk dan keluarnya kawat penghantar ke kotak terminal harus diberi pengedap.


8.7       Ruang sangat panas

Pada tempat yang bersuhu demikian tingginya sehingga ada kemungkinan bahan isolasi dan pelindung penghantar pasangan normal akan terbakar, meleleh, atau lumer, harus diperhatikan ketentuan berikut:
a)    Hanya armatur penerangan, pesawat pemanas, dan alat perlengkapan lainnya beserta penghantar yang bersangkutan itu saja yang boleh dipasang di tempat itu.
b)    Sebagai penghantar dapat dipakai penghantar regang pada isolator dengan jarak titik tumpu maksimum 1 meter, atau kabel jenis tahan panas yang sesuai untuk suhu ruang itu.
c)    Pada tempat dengan bahaya kerusakan mekanis, penghantar telanjang harus seluruhnya dilindungi dengan selungkup logam yang kuat, atau dengan alat yang sama mutunya, untuk mencegah bahaya sentuhan.


8.8       Ruang berdebu

Debu adalah partikel kecil dalam atmosfer yang bertumpuk disebabkan oleh berat sendiri, tetapi juga dapat mengambang di udara untuk sementara waktu.
Debu mudah terbakar adalah debu yang mudah menyala jika bercampur dengan udara.
Debu konduktif adalah debu yang mempunyai resistivitas sama atau kurang dari 103 W m.
Atmosfer debu ledak adalah debu yang bercampur dengan udara pada tekanan atmosfer merupakan campuran yang berbentuk debu atau serat yang mudah terbakar yang, setelah menyala, pembakarannya menyebar keseluruh campuran lainnya.
Selungkup kedap debu adalah selungkup yang dapat mencegah masuknya partikel debu yang dapat terlihat.
Selungkup pelindung debu adalah selungkup yang tidak seluruhnya mencegah masuknya debu, tetapi tidak dapat masuk dalam jumlah yang cukup sehingga mengganggu beroperasinya perlengkapan. Debu tidak boleh terkumpul di dalam selungkup sehingga dapat menyebabkan bahaya penyalaan.
Suhu maksimum permukaan adalah suhu tertinggi dari bagian permukaan perlengkapan listrik jika diuji pada kondisi bebas debu.
Suhu maksimum permukaan yang diizinkan adalah suhu tertinggi pada permukaan perlengkapan listrik yang boleh dicapai dalam penggunaan untuk menghindari penyalaan.
Perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang yang berdebu ditandai dengan penandaan untuk Kelas A dan B.


8.9       Ruang dengan gas, bahan atau debu yang korosif

Untuk ruang dengan gas atau debu yang korosif mengacu ke Publikasi IEC.
Mesin, pesawat, dan penghantar listrik, serta pelindung yang bersangkutan harus didesain, dilindungi, dipasang dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga tahan terhadap pengaruh yang merusak dari bahan, debu, atau gas yang korosif itu.


8.10    Ruang radiasi

Ruang sinar X
Seluruh permukaan lantai tempat perlengkapan sinar X berdiri harus dilapisi bahan
Isolasi.
Pada seluruh bagian logam yang tidak bertegangan dari perlengkapan sinar X
harus dipasang penghantar proteksi yang baik.
Sakelar harus mudah dicapai dan dikenal dengan jelas.
Kabel fleksibel yang digunakan harus dari jenis pemakaian kasar dan berat atau
dari jenis berselubung logam yang fleksibel.

Ruang radiasi tinggi
Semua instalasi perlengkapan panel pengatur harus dipasang di luar ruang beradiasi.

Ruang mikroskop elektron
Peraturan mengenai instalasi dalam ruang mikroskop elektron akan ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Sel radioaktif
Sel radioaktif ialah suatu ruang untuk menyimpan, mengolah, membentuk, atau memproses bahan radioaktif.
Semua lampu dalam sel radioaktif harus dipasang dalam jarak jangkauan dari manipulator.
Semua lampu sedapat mungkin harus tertanam di dinding dan ditutup dengan tutup yang tembus cahaya, sedemikian rupa sehingga mudah dilepas hanya dengan menggunakan manipulator yang ada.
Semua kotak kontak yang ada di dalamnya harus dapat dilihat dari jendela pelindung.
Semua kabel harus dipasang dalam pipa dan ditanam dalam tembok (dinding sel) minimum sedalam 1 cm dari permukaan dinding.
Semua permukaan sakelar, tusuk kontak, dan kotak kontak harus terdiri dari bahan yang tidak mudah terbakar, harus licin, kuat dan tanpa lekukan yang tajam. Pemasangan dalam dinding harus rata dalam satu bidang.

Ruang gamma
Ruang gamma ialah suatu daerah radiasi untuk penelitian dan proses dengan menggunakan sinar gamma.
Semua alat pelayanan instalasi listrik dan operatornya harus berada dalam ruang tersendiri, di luar daerah ruang gamma.
Pemasangan dalam dinding harus berbelok-belok sehingga sinar gamma tidak mudah tembus.

Ruang linac (linear accelerator)
Linac ialah alat guna mempercepat partikel secara linier.
Semua instalasi listrik yang dipasang dalam ruang linac harus memenuhi persyaratan untuk ruang lembab.

Ruang neutron
Semua perlengkapan listrik yang dipasang dalam ruang neutron harus memenuhi syarat untuk ruang ini.
Kabel yang digunakan harus dari jenis yang tahan terhadap pengaruh sinar neutron.


8.11    Perusahaan kasar

Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB)
PHB dalam perusahaan kasar harus berupa lemari hubung bagi yang memenuhi
syarat sebagai berikut:
a). Harus tertutup.
b). Harus tahan terhadap kerusakan mekanis.

Penghantar
Semua jenis penghantar yang dipasang, harus dipasang dalam pipa instalasi atau sekurang-kurangnya dengan jalur penghantar tertutup yang cukup kuat.
Untuk penghantar randah hanya boleh digunakan penghantar, yang berselubung karet atau bahan yang sama mutunya, fleksibel dan berkonstruksi kuat, atau juga penghantar jenis lain dengan pelindung logam yang fleksibel.

Peranti lain
Kotak kontak, tusuk kontak, atau sakelar harus dilengkapi dengan selungkup dari logam, atau dari bahan lain yang cukup kuat dan tahan terhadap kerusakan mekanis.
Lampu penerangan harus dipasang atau dilindungi sedemikian rupa sehingga cukup terhindar dari kerusakan mekanis.


8.12    Pekerjaan dalam ketel uap, tangki dan bejana logam lainnya

Batas tegangan dan pembumian
Untuk keperluan alat penerangan dan alat listrik lainnya pada pekerjaan dalam ketel uap, tangki, dan bejana logam lainnya tidak boleh menggunakan tegangan lebih dari 50 V.
Jika tenaga yang dibutuhkan untuk keperluan diambil dari suatu instalasi dengan tegangan lebih dari 50 V maka bagian logam dari ketel uap atau bejana logam lainnya harus dibumikan dengan baik pada suatu titik.

Penghantar
Untuk penghantar fleksibel hanya boleh digunakan penghantar fleksibel berselubung karet dengan konstruksi kuat atau berselubung bahan lain yang sama mutunya, atau penghantar yang berperisai logam fleksibel.
Pada tegangan lebih dari 50 V, jika digunakan penghantar dengan perisai logam fleksibel, dibagian dalam perisai logam itu harus berselubung karet atau selubung yang sama mutunya.


8.13    Peluncur, dok, galangan kapal dan sebagainya

Jika pada peluncur, dok, galangan kapal dan sebagainya, digunakan tenaga listrik, badan kapal dari logam harus dibumikan dengan baik.
Untuk penghantar mesin dan pesawat randah berlaku juga ketentuan.


8.14    Derek dan lif listrik

Pencegahan bahaya tegangan sentuh
Bagian derek dan lif yang dapat dimasuki orang, harus dirancang sedemikian rupa sehingga sentuhan terhadap kolektor atau saluran kontak tidak mungkin terjadi.
BKT dari derek dan lif harus dilengkapi dengan penghantar proteksi yang baik atau ditempuh cara proteksi lain yang setaraf, untuk mencegah terjadinya tegangan sentuh yang berbahaya.

Instalasi
PHB pada instalasi derek dan lif harus berbentuk lemari tertutup atau berbentuk lain yang setaraf.
PHB dengan relai otomatis, baik sebagai pengendali jauh maupun sebagai pengendali lain yang sejenis, boleh dipasang menyimpang dari ketentuan. Selain itu ia harus diamankan pula terhadap sentuh tak langsung, misalnya dengan isolasi proteksi.
Penghantar berisolasi karet atau bahan yang setaraf harus dipasang dalam pipa instalasi atau jalur penghantar tertutup dan tahan kerusakan mekanis. Penghantar jenis lain harus diberi perlindungan yang setaraf.
Perlengkapan rem yang dilayani dengan listrik, harus dibuat sedemikian rupa sehingga rem itu bekerja dengan sendirinya, jika tegangannya hilang.
Tinggi angkat beban harus dibatasi dengan sakelar pembatas. Sakelar pembatas harus dipasang pada ujung dari tiap arah gerak alat.
Pintu masuk lif harus diatur sedemikian rupa sehingga lif tidak dapat bekerja bila pintu belum tertutup sempurna.
Lif pengangkut orang harus dilengkapi dengan perlengkapan, yang memungkinkan untuk membunyikan alarm dari dalam.

Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB)
Penghantar dari PHB pembagi ke PHB lif tidak boleh dicabang untuk pemakaian lain.
PHB lif hanya boleh digunakan untuk keperluan lif termasuk penerangan di dalamnya.


8.15    Instalasi rumah dan gedung khusus

Umum
Yang dimaksud dengan instalasi rumah dan gedung khusus dalam pasal ini adalah:
a).        Gedung pertunjukan
b).        Instalasi listrik desa dan rumah sederhana di desa
c).        Instalasi sementara
d).        Instalasi semi permanen
e).        Instalasi pembangunan
f).         Instalasi genset darurat
g).        Instalasi penerangan darurat
h).        Instalasi listrik di dalam kamar mandi.

8.16    Gedung pertunjukan, gedung pertemuan, musium, pasar, toko dan gedung umum lainnya

Umum
Sakelar untuk penerangan, pengaman lebur dan pemutus sirkit sedapat mungkin dikelompokkan terpusat dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dihampiri maupun dimanfaatkan oleh umum.
Perlengkapan listrik untuk panggung dan ruang yang ada hubungannya dengan panggung tersebut harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya jika tersentuh.
Resistans pengendali dari perlengkapan listrik untuk panggung tidak boleh dipasang pada penghantar netral atau penghantar nol.
Resistans pengendali yang tidak terlindung boleh digunakan dengan syarat harus dipasang pada tempat yang bebas kebakaran dan hanya dimasuki oleh pengawas ahli.

Penghantar
Sebagai penghantar randah (portabel) untuk alat listrik di panggung harus digunakan penghantar fleksibel yang baik.
Instalasi yang digunakan sementara selama pertunjukan boleh menyimpang dari ketentuan umum pemasangan penghantar, asalkan kerusakan isolasinya dihindarkan dengan cara pemasangan yang tepat, dan instalasi itu selama penggunaannya harus selalu dalam pengawasan.
Instalasi dengan penghantar tanpa isolasi tidak diperkenankan. Kabel fleksibel untuk perlengkapan panggung harus dari jenis berselubung karet pemakaian biasa, berat atau ekstra berat atau yang setaraf.

Penerangan ruang
Penyambungan titik penerangan di tempat umum harus diambil sekurangkurangnya dari dua sirkit akhir, dan bila mungkin dari sekurang-kurangnya dua fase. Hal tersebut tidak berlaku untuk ruang kecil, seperti toilet dan lain-lain.

Tanda petunjuk
Di sebelah atas pintu darurat, harus dipasang tanda petunjuk “KELUAR” “EXIT” atau "PINTU DARURAT" yang diberi penerangan, tanda-tanda tersebut harus dapat jelas terlihat walaupun penerangan ruang tersebut padam.
Di tempat umum bila tanda yang dimaksud tidak dapat terlihat secara langsung, penerangan harus diatur sedemikian rupa sehingga tanda anak panah yang menunjuk arah yang harus diikuti dapat terlihat jelas walaupun penerangan ruang tersebut padam.
Tangga yang terdapat di koridor oditorium harus dilengkapi dengan penerangan khusus agar dapat terlihat dengan jelas.

Penerangan darurat
Gedung dan bangunan yang dimaksud dalam pasal ini harus dilengkapi dengan sistem penerangan darurat, yang bila terjadi kegagalan suplai normal ke sistem penerangan akan terhubung secara otomatis.
Lampu darurat harus dapat mempertahankan tingkat penerangannya seperti yang disyaratkan.
Instalasi penerangan darurat harus mendapat suplai dari sebuah atau beberapa baterai yang digunakan khusus untuk maksud ini, dengan kapasitas sekurang-kurangnya dapat menyalakan lampu darurat seluruhnya pada tingkat penerangan yang memenuhi syarat.
Pada bagian luar pintu masuk ke ruang baterai harus dipasang tanda peringatan yang jelas bahwa dilarang merokok dan tidak boleh menyalakan api dalam ruang tersebut.

Perlengkapan listrik
PHB yang ditempatkan antara instalasi dan jaringan listrik umum dan PHB untuk penerangan darurat tidak boleh dipasang dalam ruang yang dekat dengan umum atau di dekat jalan masuk bangunan; ruang ini dipisah dari ruang lainnya dengan dinding yang tahan api dan jarak antara ruang ini dan tempat di mana sambungan kabel masuk harus sekecil mungkin.
PHB yang berisi sirkit akhir untuk penerangan harus dirancang atau dipasang sedemikian rupa sehingga tidak mudah dibuka oleh umum.
Pengaman lebur dan pemutus sirkit yang mengamankan perlengkapan panggung yang bergerak harus ditempatkan di bagian yang tetap (tidak bergerak).
Lampu pijar dan perlengkapan listrik lainnya di bagian panggung harus ditempatkan atau dilindungi sedemikian rupa sehingga tidak terkena bahan yang mudah terbakar.


8.17    Instalasi listrik desa

Umum
Yang dimaksud dengan instalasi listrik desa adalah instalasi listrik untuk pembangkitan, distribusi, pelayanan, dan pemakaian tenaga listrik di desa dengan konstruksi yang disederhanakan.
Instalasi listrik desa hanya berlaku bagi daerah perdesaan (di desa), dan diterapkan pada satu lokasi atau kasus berdasarkan kondisi yang masih memerlukannya dengan memperhatikan persyaratan-persyaratannya.

Instalasi-rumah sederhana di desa
Ketentuan dalam pasal ini diperuntukan bagi instalasi rumah sederhana di desa dengan batas alat pembatas arus maksimum 10 A dan tegangan nominal maksimum 230 volt fase tunggal.

Ketentuan khusus
Instalasi-rumah sederhana tidak memerlukan gambar instalasi.
Instalasi-rumah sederhana boleh dipasang oleh pelaksana instalasi listrik desa yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
Instalasi dipasang terbuka, kabelnya dipasang pada permukaan dinding, tiang rumah dan bagian dari bangunan lainnya yang terbuat dari atau dialasi dengan kayu/papan dan bahan lainnya yang tidak mudah tersulut api.

Penghantar
Penghantar digunakan kabel berisolasi ganda (misalnya NYM) yang terdiri atas dua atau tiga inti tembaga pejal dengan penampang tiap intinya minimum 1,5 mm2
Kabel dicabangkan dalam kotak pencabangan dengan penyambungan yang baik.

Titik beban
Jumlah titik beban maksimum sembilan buah, termasuk kotak kontak sejumlah maksimum tiga buah.
Kotak kontak yang digunakan harus dari jenis yang dilengkapi kontak proteksi, dan dipasang setinggi minimum 1,25 m dari lantai.
Pembumian untuk instalasi rumah sederhana dilaksanakan dengan memasang elektrode bumi yang dihubungkan dengan terminal pembumian pengaman pada PHB secara langsung atau melalui meter kWh.

Sambungan Rumah Desa (SRD)
SRD terdiri dari kabel instalasi berinti dua dengan penampang setiap intinya minimum 4 mm2 Cu atau yang setaraf.
SRD boleh menggunakan dua penghantar yang terdiri atas satu penghantar fase berisolasi dengan penampang minimum 4 mm2 Cu atau yang setaraf, dan satu penghantar netral atau penghantar proteksi yang mempunyai KHA sekurang-kurangnya sama dengan dengan penghantar fasenya.
Bahan isolasi untuk SRD harus tahan cuaca dan sinar matahari daerah tropis.
Jumlah rumah/sambungan per SRD maksimum tujuh buah, atau panjang SRD maksimum (seri) 200 meter.
SRD harus dilengkapi dengan pengaman lebur atau MCB dengan nilai nominal maksimum 10 A dan bila diperlukan sebuah meter kWh yang dipasang di bagian luar rumah.


8.18    Instalasi sementara

Umum
Instalasi sementara ialah instalasi, yang sebelum dipasang dan digunakan dengan pasti dapat ditetapkan bahwa penggunaan hanya untuk waktu paling lama 3 bulan, dan hanya di tempat itu saja.
Pada instalasi tegangan menengah harus dibuat pagar dan pintu yang dapat dikunci untuk mencegah orang yang tidak berwenang masuk ke tempat yang dimaksud.
Proteksi dari sentuhan pada bagian bertegangan, proteksi terhadap kebakaran, dan begitu pula pembumian, harus dibuat secara mekanis kuat dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Untuk ruang lembab dan ruang sangat panas, bagian luar dari fiting lampu hanya boleh terbuat dari porselen atau bahan isolasi yang sama mutunya, sepanjang lampu tersebut dipasang dalam jarak capai tangan.

Penghantar
Penghantar yang dipasang tetap, tidak perlu memenuhi sepenuhnya persyaratan umum yang berlaku, misalnya mengenai bahan penghantar, jarak antara titik lampu, jarak antara penghantar berisolasi, jarak sampai bagian konstruksi, begitu pula mengenai bahan pengikatnya, asalkan memenuhi syarat keamanan instalasi dan keselamatan manusia.
Penghantar berisolasi tegangan rendah yang menembus dinding, langit-langit dan sebagainya, yang terdiri atas bahan yang tidak menghantar tidak perlu menggunakan pipa penembus. Kabel rumah yang dipakai sebagai penghantar luar tegangan rendah dapat dipasang serendah-rendahnya tiga meter dari permukaan tanah. Sebagai penyangga dapat dipakai bambu. Penghantar tersebut yang dipasang di atas atap, emper dan sebagainya boleh tercapai tangan. Tidak perlu dipakai isolator tarik, isolator lonceng dan sebagainya.

Penerangan pesta
Untuk instalasi sementara pada penerangan pesta di luar, penyimpangan dibolehkan asalkan diatur sedemikian rupa sehingga seluruhnya memenuhi syarat umum dalam buku ini, yang berhubungan dengan perlindungan bagian bertegangan terhadap sentuhan, dan perlindungan terhadap bahaya kebakaran dan hubungan bumi.


8.19    Instalasi semi permanen

Instalasi semi permanen untuk tegangan menengah seluruhnya harus memenuhi ketentuan umum yang berlaku untuk tegangan itu. Instalasi semi permanen untuk tegangan rendah harus memenuhi ketentuan yang berlaku untuk instalasi permanen. Penghantar yang digunakan sekurang-kurangnya harus dari jenis penghantar berisolasi karet atau PVC.

8.20    Instalasi dalam masa pekerjaan pembangunan

Instalasi listrik di tempat yang lembab, seperti dalam galian, dalam ruang bawah tanah dan sebagainya harus dipasang sedemikian rupa sehingga instalasi tidak kena air, dan sedapat mungkin di luar jangkauan tangan.
Bagian luar dari fiting lampu harus dibuat dari bahan porselin, atau bahan isolasi lain yang setara.
Lemari hubung bagi harus diberi perlindungan terhadap percikan air.
Penghantar berisolasi harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang.
Sambungan pada penghantar berisolasi harus diberi isolasi yang cukup.


8.21    Instalasi generator (genset) darurat

Definisi
Penerangan darurat pada umumnya dipasang di gedung-gedung umum yang banyak dikunjungi orang seperti hotel, pasar, toserba, gedung pertunjukan, tempat ibadah, gelanggang olah raga, rumah sakit dan gedung lainnya yang sejenis.
Genset darurat dapat menyediakan daya untuk beberapa keperluan seperti pendinginan, pelayanan alat bantu pernapasan mekanis, ventilasi jika penting untuk keselamatan jiwa, penerangan dan tenaga untuk kamar operasi di rumah sakit, sistem alarm kebakaran, proses industri yang bila aliran listrik terputus dapat menyebabkan bahaya yang serius, komunikasi dan hal lain yang sejenis.

Ruang lingkup
Pasal ini mengatur sistem penyediaan tenaga listrik dan instalasi untuk keadaan darurat suatu bangunan yang klasifikasi tegangannya termasuk tegangan rendah a.b. Ketentuan ini tidak berlaku untuk pelayanan dengan keandalan amat tinggi atau suplai tanpa putus (misalnya rumah sakit).
Sumber tenaga listrik yang ditetapkan adalah generator dengan penggerak mula mesin diesel atau turbin gas. Ketentuan ini mengatur kebutuhan pada pusat pembangkitan dan perlengkapan penunjang, menetapkan besarnya pembebanan untuk keadaan darurat, sistem proteksi di dalam gedung.

Syarat bangunan/ruang
1.    Lokasi
Perlengkapan tidak boleh diletakkan pada daerah yang memungkinkan terendam air. Ruang penempatan generator dan PHB-nya sebaiknya terpisah dari ruang PHB utama atau dipisahkan dengan dinding tahan api, dengan masing-masing pintu masuk. PHB keadaan darurat utama membutuhkan juga tempat/ruang yang terpisah. Untuk menghadapi kebocoran yang berbahaya dari bahan bakar atau air, sebaiknya disediakan sistem penampungan dan saluran pembuangnya.
Jalan ke luar masuk diatur sedemikian rupa sehingga tidak akan tertutup oleh bangunan baru di kawasan tersebut. Harus dilakukan tindakan dan penyediaan sarana untuk memperkecil akibat buruk dari suara dan asap ketika pusat pembangkitan darurat digunakan.

2.    Konstruksi bangunan
Ruang harus tahan kerusakan dan terpisah dari bagian gedung lainnya dengan konstruksi tahan api yang memenuhi syarat.
Tidak boleh ada pipa pelayanan lain yang masuk ke ruang ini selain pipa untuk sistem darurat ini dan pipa proteksi terhadap api. Jika perlu untuk menembus atau memecah tembok maka ketentuan tahan api dan tingkat kebisingan arus tetap terpenuhi.
3.    Kebutuhan ruang
Pintu ke luar masuk bangunan instalasi harus disesuaikan untuk keperluan pemasangan perlengkapan, pemeliharaan dan penggantian bagian perlengkapan jika diperlukan. Semua pintu harus membuka ke luar dan sebaiknya dilengkapi dengan alat yang bisa menutup sendiri.

4.    Perlengkapan pemadam api
Harus disediakan perlengkapan pemadam api manual yang dapat mencakup ruang tersebut.

5.    Lampu untuk pelayanan darurat
Harus ada lampu yang dinyalakan oleh baterai yang terpisah dari baterai untuk keperluan asut maupun keperluan kendali. Kapasitas baterai harus sekurang-kurangnya dapat menyalakan lampu yang bersangkutan selama 30 menit.

Generator darurat
1.    Kapasitas beban
Generator darurat harus dapat memenuhi beban sebagai berikut:
a)    Kelengkapan penggerak utama yang menggunakan tenaga listrik dan perlengkapan pengasut yang memerlukan pengisian.
b)    Lif keadaan darurat dengan anggapan pada suatu kumpulan lif hanya satu lif yang bekerja.
c)    Daya yang digunakan untuk menurunkan lif.
d)    Kipas untuk mengisap asap.
e)    Pompa air untuk sistem pemadam kebakaran saat terjadinya kebakaran.
f)     Pemanfaat listrik yang digunakan pada saat terjadinya kebakaran.
g)    Penerangan darurat yang dihubungkan ke generator tersebut.
h)    Jumlah beban lainnya yang dapat disuplai dari sistem pembangkit.

2.    Beban tambahan
Beban yang tidak tercakup di atas dapat disambungkan tanpa perlu menambahkan kapasitas pembangkit, kalau tersedia fasilitas untuk memutus beban-beban ini pada saat pembangkit mencapai beban penuh. Pengendalian ini harus otomatis kecuali kalau pusat pembangkit berada di bawah pengawasan terus-menerus.

3.    Urutan asut
Untuk pemasangan yang ekonomis penyambungan perlengkapan listrik sebaiknya berurutan sebagai berikut:
a). Lampu darurat (menyala dalam waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku)
b). Pompa air sprinkler
c). Sistem ventilasi (jika diperlukan) yang direncanakan untuk mengisap asap
d). Lif (jika ada)
e). Daya untuk pompa booster air
f).  Beban lain

4.    Kapasitas generator dan penggerak utama
Keluaran generator (kW, kVA) harus cukup mampu untuk memikul beban dasar dan beban asut dari motor lain tanpa menimbulkan fluktuasi yang berlebihan pada tegangan suplainya.
Unit mesin generator harus mempunyai kemampuan sedemikian rupa sehingga seluruh beban lampu yang tersambung dapat disuplai olehnya segera setelah kecepatan penuh tercapai.

Desain dan konstruksi
1.    Syarat kecepatan tanggap
Pusat pembangkit untuk pelayanan darurat harus dapat mencapai kecepatan penuh dan siap memikul beban dalam waktu 15 detik sejak diterimanya sinyal asut. Beban penuh harus siap dipikul dalam waktu 30 detik berikutnya (jumlah 45 detik).
2.    Penggerak utama
Penggerak utama harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Generator harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Pada waktu dimasukkan beban penuh turun tegangan sebaiknya tidak melebihi 25% dan dalam waktu 0,5 detik tegangan sudah pulih kembali dalam batas 5% dari tegangan normal.
3.    Rakitan
Penggerak utama, generator, kopling dan dudukan mesin harus dipilih yang sesuai satu sama lain.
4.    Uji coba pekerjaan
Harus dilaksanakan uji coba berfungsinya penggerak utama dan generator dengan beban yang dapat diatur dan harus memenuhi persyaratan bekerja dan kemampuan daya nominal.

Instalasi pusat pembangkit
1.    Suplai bahan bakar
Tangki bahan bakar harus disediakan dalam ruang pembangkit masing-masing untuk setiap unit penggerak utama, dengan kapasitas beban penuh selama 8 jam. Tempat pengisian bahan bakar harus ditempatkan cukup jauh dari baterai dan perlengkapan lainnya. Untuk setiap tangki bahan bakar harus tersedia alat duga bahan bakar yang mudah terlihat. Pemipaan bahan bakar harus disusun sedemikian rupa sehingga tercegah masuknya lumpur dan endapan kotoran minyak dan udara yang dapat mengakibatkan tersumbatnya pipa. Semua keran harus diberi tanda keadaan tertutup atau terbuka. Pipa bahan bakar harus dilindungi terhadap panas yang berlebihan dan terhadap kerusakan mekanik.
2.    Sistem pembuangan gas
Setiap sistem pembuangan gas harus dilengkapi dengan peredam dan sistem pipa atau cerobong untuk membuang semua gas ke luar bangunan, cukup jauh dari jendela atau cerobong pemasukan udara ke bangunan itu sendiri atau ke bangunan di sebelahnya.
Semua pipa dan alat sambung pipa, jika perlu harus dilindungi secukupnya agar terlindung dari bahaya kebakaran.
3.    Pendingin
Setiap penggerak utama jika mungkin harus mempunyai sistem pendingin tersendiri, baik pendingin air maupun pendingin udara. Sistem pendingin tersebut tidak boleh bergantung pada sumber dari luar, termasuk sumber airnya.
4.    Pemasangan
Untuk memperkecil pengaruh getaran mesin, setiap mesin dapat dilengkapi peredam yang dipasang pada pondasi yang dirancang khusus untuk keperluan tersebut.
5.    Peringatan bahaya
Harus dipasang tanda peringatan pada tempat yang menyolok di atas atau di dekat mesin, untuk mengingatkan kemungkinan asutan yang tiba-tiba dapat membahayakan orang yang berada di sekitarnya.
6.    Pengasutan penggerak utama
Setiap penggerak utama harus dilengkapi dengan sistem pengasut, yang terdiri atas penyimpan energi dengan perlengkapan pengisinya yang otomatis.
Harus disediakan perlengkapan hidrometer, manometer dan semacamnya dalam ruang mesin untuk memudahkan pemeriksaan tingkat isi sumber energi.
Baterai untuk pengasutan harus ditempatkan dekat dengan motor pengasut dengan tata letak yang akan menghindarkan percikan asam pada perlengkapan yang vital.

Kendali
1.    Fungsi otomatis
Sistem kendali harus menjalankan suplai listrik darurat secara otomatis termasuk memantau bekerjanya sistem pengasutan, menerima isyarat tegangan suplai, mengasut sistem pembangkitan, memantau tegangan generator, mengalihkan beban, memantau proteksi, memutuskan beban dan mematikan sistem pembangkitan. Bekerjanya perlengkapan pengisi energi, pengasut, dan semua fasilitas pemanas mesin, harus senantiasa diawasi agar dapat diketahui bahwa sirkitnya berfungsi dengan baik.
2.    Alarm
Semua alarm dan sinyal harus terlihat pada panel generator dan diperluas ke tempat pusat pengawasan, jika ada.
3.    Pelayanan manual
Harus ada pengasut manual yang dipasang di penggerak utama dan dapat membuka solenoid bahan bakar dan menjalankan mesin, terpisah dari sirkit kendali otomatis. Harus dipasang peringatan yang jelas, yang menyatakan bahwa bila dijalankan secara manual, mesin terlepas dari pemantauan proteksi otomatis, jadi harus tetap diawasi.
4.    Konstruksi
Semua relai, dan gawai kendali harus dipasang dalam kotak tidak mudah terbakar dan dilindungi terhadap debu dan gas. Relai yang dapat dicabut harus mempunyai pegangan yang kokoh, kalau tidak maka relai itu harus dipasang tegak untuk mencegah terlepas karena getaran.
5.    Catu daya
Kendali, alarm dan sinyal dapat menggunakan baterai tersendiri dan catu daya atau disuplai dari sistem baterai pengasut jika dirancang khusus dan diuji untuk dapat bekerja pada keadaan tegangan terminal yang rendah pada pengasutan dingin. Semua baterai harus ditempatkan menjadi satu.
6.    Pencegahan
Harus diusahakan agar sakelar kendali tidak mudah dicapai, dengan cara mengunci ruang, dan kuncinya disimpan dalam kotak di dekat pintunya, yang kacanya mudah dipecahkan.
7.    Hubungan paralel beberapa generator
Jika diperlukan lebih dari satu generator, dianjurkan agar beban darurat dibagi dalam bagian-bagian yang terpisah sehingga generator tidak dipasang paralel. Tetapi untuk operasi yang ekonomis, dibolehkan pengaturan sakelar untuk menyatukan beban dan menghubungkan paralel beberapa generator.
8.    Instrumen
Harus ada beberapa instrumen untuk memperlihatkan keadaan kerja penggerak utama (seperti tekanan minyak pelumas, suhu air dan atau udara pendingin), ukuran persediaan bahan bakar, jumlah jam kerja, besaran generator (termasuk frekuensi, tegangan, arus sesaat dan beban maksimum yang diperkenankan untuk operasi dalam jangka waktu 15 menit), arus pengisian dan pemakaian baterai.
9.    Penyambungan ke luar
Jika mesin dipasang dengan menggunakan dudukan fleksibel, maka seluruh penyambung ke mesin harus menggunakan perlengkapan yang fleksibel pula (termasuk sambungan pipa bahan bakar, kabel, udara buang, dan lain-lain).
10.  Petunjuk operasi
Petunjuk operasi dengan rincian cara pemeliharaan harus dipasang dalam ruang generator dengan bingkai yang berkaca. Buku harian harus pula ada dalam ruang tersebut atau dijelaskan di dalam petunjuk pemeliharaan dan tempat penyimpanannya.


8.22    Instalasi penerangan darurat

Ruang lingkup
Maksud dari penerangan darurat adalah menyediakan penerangan yang secukupnya bila terjadi kegagalan dalam suplai listrik normal.

Persyaratan pokok
Sumber listrik yang digunakan untuk penerangan darurat tidak boleh bergantung kepada suplai normal dan harus ditempatkan dalam bangunan, bersebelahan dengan
bangunan, atau di dalam kompleks bangunan tersebut.

Jenis penerangan
·         Gerbang ke luar
Penerangan ini terdiri atas sebuah lampu atau luminair, selain lampu tanda keluar yang disyaratkan dalam ketentuan yang berlaku, yang ditempatkan di dekat lampu tanda keluar dan dapat terlihat secara langsung atau tidak langsung dari segala tempat yang membutuhkan. Penerangannya mencapai sekurang-kurangnya satu lux.
·         Penerangan lorong ke luar
Terdiri dari penerangan yang menerangi lorong keluar yang berbahaya, seperti tangga dan lain-lain. Penerangannya harus sekurang-kurangnya 5 lux. Pada lantai di bawah lampu atau sekurang-kurangnya 1,3 lux pada tangga, bordes dan bagian-bagian lainnya.
·         Penerangan anti panik
Penerangan pada suatu auditorium, ruang rapat dan ruang-ruang tempat pertemuan lainnya harus sekurang-kurangnya 5 lux. Pada setiap sangkar lif harus tersedia penerangan darurat.

Jenis sistem
·         Jenis A
Menggunakan sirkit yang terpisah, fiting lampu darurat dapat terpisah atau disatukan dengan armatur dari lampu utama.
·         Jenis B
Dengan sirkit biasa yang disuplai dari sumber utama dan dari sumber yang terpisah dengan peraturan pengalihan secara otomatis.
·         Jenis C
Dengan lampu atau baterai otomatis yang masing-masing tersambung dan mendapat pengisian dari sumber utama.

Sistem instalasi listrik
Fiting lampu untuk lampu darurat harus berwarna merah atau diberi tanda yang jelas.
Pada gedung bertingkat, setiap lantai harus dilayani oleh satu sirkit akhir saja. Kabel yang digunakan pada instalasi darurat mutunya harus sekurang-kurangnya sama dengan kabel instalasi yang ditentukan untuk instalasi biasa.
Perlengkapan yang menggunakan tenaga listrik kecil seperti bel, lampu sinyal, tanda KELUAR dan lain-lain, yang biasanya diperlukan bila gedung sedang digunakan, dapat di sambungkan pada baterai darurat asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.

Sumber daya darurat
1.    Baterai (dengan atau tanpa inverter)
Baterai dari jenis timbal harus mempunyai karakteristik kerugian yang rendah, dan dinyatakan demikian oleh pembuatnya (pabriknya).
Baterai harus mempunyai kapasitas untuk dapat mempertahankan tingkat penerangan ketika penerangan utama padam untuk waktu sekurang-kurangnya satu jam dalam rumah sakit dan untuk waktu sekurang-kurangnya setengah jam untuk tempat lainnya.
2.    Persyaratan tambahan untuk inverter baterai
Perlengkapannya dapat terdiri pengisi baterai, baterai dan inverter. Pada waktu sumber suplai normal hilang, inverter baterai harus dapat mengatur, meneruskan pemberian suplai kepada beban dalam jangka waktu tersebut.
Untuk proteksi perlengkapan secara menyeluruh harus dipasang pengaman lebur yang karakteristik dan kemampuannya memadai untuk proteksi perlengkapan semikonduktor.
3.    Pengasutan mesin generator secara automatis
Untuk kemampuan sampai 3,5 kW atau 4 kVA, mesin penggerak utama menggunakan BB bensin atau berupa mesin diesel yang dijalankan dengan sistem pendingin. Untuk mesin yang besarnya lebih dari kemampuan tersebut mesin penggerak utamanya berupa mesin diesel. Mesin diesel yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Mesin harus mempunyai tangki bahan bakar yang cukup besar yang dapat beroperasi dengan beban penuh selama 4 jam. Tangki bahan bakar harus dilengkapi dengan alat duga bahan bakar. Setiap katup, selain katup untuk kebakaran, dalam perpipaan suplai bahan bakar harus terlihat jelas mulai dari titik masuk sampai ke kamar mesin dan harus jelas terlihat apakah tertutup atau terbuka. Pipa minyak harus dicegah terhadap kemungkinan masuknya lumpur dan endapan dan kemungkinan tersumbat karena kemasukan udara.
4.    Perlengkapan kendali
Seluruh gawai kendali harus dipasang dalam lemari yang kokoh.

Sistem kendali
Dalam hal sistem PHB ganda dalam gedung bertingkat banyak, penerangan darurat harus dapat dinyalakan dengan gawai pengindera yang dipasang pada setiap sirkit cabang, dan kegagalan pada suatu sirkit cabang tidak boleh menyebabkan dalam seketika tanpa penerangan darurat.


8.23    Instalasi listrik di dalam kamar mandi

Umum
Persyaratan dalam pasal ini meliputi persyaratan untuk instalasi listrik yang dipasang di dalam kamar mandi, dimana dimungkinkan terdapat bak rendam (bath tub), pancuran air untuk mandi dan daerah di sekelilingnya, dimana terdapat bahaya terkena kejut listrik yang lebih tinggi disebabkan oleh turunnya resistan tubuh manusia dan kontak tubuh dengan potensial bumi.

Klasifikasi zone
·         Zone 0 merupakan bagian dalam dari bak rendam, bak mandi atau bak pancuran mandi.
·         Zone 1 dibatasi oleh bidang vertikal mengeliling bak rendam dan bak pancuran air, dan untuk pancuran air tanpa bak , dan bak mandi, masing-masing merupakan bidang vertikal 0,60 m dari kepala pancuran dan dari pinggir bak mandi, dan oleh lantai serta bidang horisontal 2,25 m di atas lantai.
·         Zone 2 dibatasi oleh bidang vertikal di luar zone 1 dan suatu bidang vertikal yang paralel dan berjarak 0,60 m di luar Zone 2.
·         Zone 3 dibatasi oleh bidang vertikal di luar Zone 2 dan sebuah bidang vertikal yang paralel dan berjarak 2,40 m di luar Zone 2, dan oleh lantai serta bidang paralel 2,25 m di atas lantai.







Proteksi dari kejut listrik
Jika menggunakan tegangan ekstra rendah, maka proteksi dari sentuh langsung harus dilengkapi dengan:
a) penghalang atau selungkup dengan tingkat proteksi paling sedikit IP2X
b) isolasi yang mampu menahan tegangan uji 500 V selama 1 menit.

Ikatan penyama potensial suplemen
Ikatan penyama potensial suplemen lokal harus menghubungkan semua bagian konduktif terbuka dalam Zone 1, 2 dan 3 dengan penghantar proteksi pada BKT yang terdapat dalam semua zone.

Penerapan tindakan proteksi dari kejut listrik
Dalam Zone 0, dan juga dalam kamar mandi dengan bak mandi dalam Zone 1 dan Zone 2, hanya diizinkan menerapkan proteksi dengan tegangan ekstra rendah dengan tegangan nominal tidak melebihi 12 V, dan sumber proteksi terpasang di luar zone tersebut.

Pemilihan dan pemasangan perlengkapan listrik
Perlengkapan listrik paling sedikit harus mempunyai tingkat proteksi sebagai berikut :
Zone 0 : IPX7
Zone 1 : IPX5
Zone 2 : IPX4
Zone 3 : IPX1

Pengawatan
Pengawatan yang dipasang di luar atau tertanam dalam dinding kurang dari 5 cm, harus dipasang pengawatan yang sesuai tanpa menggunakan selubung logam (misalnya, dengan menggunakan pipa dari bahan isolasi).

Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB)
Dalam Zone 0, 1 dan 2, dan juga dalam Zone 3 kamar mandi dengan bak mandi dan pancuran, PHB serta lengkapannya tidak boleh dipasang.

Perlengkapan lain yang dipasang
Persyaratan berikut tidak berlaku untuk alat yang disuplai dengan tegangan ekstra rendah.
Dalam Zone 0, hanya diizinkan untuk menggunakan perlengkapan listrik yang khusus diperuntukkan untuk digunakan dalam bak rendam.
Dalam Zone 1, hanya diizinkan memasang pemanas air, kecuali dalam kamar mandi dengan bak mandi.
Dalam Zone 2, hanya diizinkan memasang pemanas air dan lampu dengan Kelas II, kecuali dalam kamar mandi dengan bak mandi.



8.24    Instalasi ruang terbuka


Umum
Pasal ini berlaku untuk perlengkapan dan instalasi listrik yang dipasang di luar bangunan.
Perlengkapan dan instalasi listrik harus dibuat sedemikian rupa sehingga tahan terhadap pengaruh cuaca.

Penghantar
Untuk penghantar yang berbeda di udara luar.
Untuk penghantar dalam tanah.
Kabel yang dipasang di udara, harus digantung pada kawat penggantung atau disangga cukup kuat.
Hubungan penghantar dengan alat listrik harus dibuat sedemikian rupa sehingga masuknya air, serangga, dan debu dapat dihindarkan.

8.25    Kolam renang dan kolam lainnya

Umum
Ruang Lingkup
Ketentuan dalam pasal ini berlaku bagi konstruksi dan instalasi pengawatan listrik untuk pengawatan listrik perlengkapan di dalam atau di dekat kolam renang, kolam hias, kolam terapi dan sebagainya yang dipasang tetap.

Perlengkapan
Semua perlengkapan listrik, yang dipasang dalam air atau pada dinding harus dari jenis yang telah disahkan untuk tujuan penggunaannya.

Penggunaan ketentuan lain
Selain harus memenuhi ketentuan dalam pasal ini, pengawatan dan perlengkapan yang berada di dalam atau di dekat kolam renang harus pula memenuhi persyaratan lain yang tersebut dalam PUIL 2000.

Klasifikasi
a) Zone 0
Zone ini adalah bagian dalam dari kolam termasuk semua lekukan pada dinding dan lantai kolam dan kolam pembersih kaki dan bagian dalam dari air mancur.
b) Zone 1
Zone ini dibatasi oleh :
1) Zone 0;
2) bidang vertikal 2 m dari pinggir kolam;
3) lantai atau permukaan dimana manusia mungkin berada;
4) bidang mendatar 2,5 m di atas lantai atau permukaan.
c) Zone 2
Zone ini dibatasi oleh :
1) bidang vertikal di luar Zone 1 dan bidang paralel 1,5 m dari bidang pertama;
2) lantai atau permukaan dimana mungkin berada manusia dan suatu bidang rata
    2,5m di atas lantai atau permukaan. Untuk daerah air mancur tidak terdapat
    Zone2.
 

 

 


Persyaratan khusus untuk setiap zone

Umum
Selain untuk air mancur, dalam Zone 0 dan 1, hanya diizinkan menggunakan SELV yang mempunyai tegangan nominal yang tidak melebihi 12 V a.b. atau 30 V a.s., dengan sumber proteksi dipasang di luar zone 0, 1 dan 2.
Kotak kontak untuk sirkit yang menyuplai perlengkapan demikian dan gawai kendali untuk perlengkapan tersebut harus diberi tanda peringatan, agar diperingatkan, bahwa perlengkapan tersebut hanya boleh digunakan dalam keadaan kolam renang tidak terdapat manusia.

Zone 0 dan 1 untuk air mancur
Dalam Zone 0 dan 1 hanya diterapkan proteksi sebagai berikut:
a) SELV, dengan sumber proteksi dipasang di luar Zone 0 dan 1
b) pemutusan suplai secara otomatis dengan menggunakan gawai proteksi arus operasi
    sisa pengenal tidak melebihi 30 mA; atau
c) separasi listrik, dengan sumber pemisah yang menyuplai satu bagian perlengkapan
    dipasang di luar Zone 0.

Zone 2
Harus menerapkan satu atau lebih tindakan proteksi sebagai berikut:
a) SELV dengan sumber proteksi dipasang di luar zone 0, 1 dan 2
b) pemutusan suplai secara otomatis dengan menggunakan gawai proteksi arus operasi
    sisa pengenal tidak melebihi 30 mA
c) separasi listrik, dengan sumber pemisah yang memasok setiap perlengkapan dipasang di
    luar zone 0,1 dan 2.

Pengaruh luar
Perlengkapan listrik paling sedikit harus mempunyai tingkat proteksi sebagai berikut:
a)    zone 0: IPX8
b)    zone 1: IPX5
c)    zone 2: IPX2 untuk lokasi di dalam
 IPX4 untuk lokasi di luar
 IPX5 untuk lokasi yang mungkin menggunakan semburan air untuk
          pembersihan.

Pengawatan
Umum
Ketentuan berikut berlaku untuk sistem pengawatan di luar dan pengawatan di dalam dinding atau dalam lantai dengan kedalaman yang tidak melebihi 5 cm
Dalam Zone 0, 1 dan 2, sistem pengawatan tidak boleh menggunakan selubung logam yang dapat disentuh. Selubung logam yang di luar jangkauan harus dihubungkan pada ikatan penyama potensial.
Dalam Zone 0 dan 1, sistem pengawatan harus dibatasi hanya untuk suplai pada perlengkapan yang berada dalam zone tersebut.

Kotak sambung
Kotak sambung tidak boleh dipasang zone 0 dan 1, kecuali dalam zone 1, jika diizinkan untuk penggunaan sirkit SELV.

Panel hubung bagi dan panel kendali
Dalam Zone 0 dan 1 tidak boleh dipasang panel hubung bagi dan panel kendali, termasuk kotak kontak.
Untuk kolam renang kecil, dimana tidak mungkin memasang kotak kontak dan sakelar di luar Zone 1, maka kotak kontak dan sakelar sebaiknya dilengkapi dengan tutup yang bukan logam, jika dipasang di luar jangkauan tangan (1,25 m) dari batas Zone 0, dan dipasang paling 0,3 m di atas lantai, dan harus diproteksi.

Perlengkapan lainnya
Dalam Zone 0 dan 1, hanya boleh dipasang perlengkapan yang menggunakan listrik yang dipasang permanen, yang dimaksudkan untuk digunakan di kolam renang dengan mengindahkan.
Perlengkapan yang diperuntukkan dioperasikan hanya jika manusia berada di luar zone 0 boleh digunakan di semua zone dengan syarat sirkitnya diamankan.

Lampu kolam renang di bawah air
Armatur lampu untuk digunakan di dalam air atau terkena air harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Publikasi IEC 60598-2-18.
Lampu di bawah air yang ditempatkan di belakang lubang pada dinding kolam, dan dilayani dari sebelah belakang harus sesuai dengan persyaratan dari Publikasi IEC 60598 dan harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak terjadi hubungan konduktif yang disengaja maupun tidak disengaja antara setiap BKT dari fiting lampu di dalam air dan bagian konduktif lain dari lubang lampu di dinding kolam.

Perlengkapan listrik untuk air mancur
Perlengkapan listrik dalam Zone 0 dan 1 harus tidak dapat dicapai, umumnya dengan penggunaan kaca bervariasi atau dengan anyaman kawat yang hanya dapat dibuka dengan menggunakan perkakas.

Persyaratan khusus untuk instalasi perlengkapan listrik tegangan rendah dalam Zone 1 pada kolam renang dan juga kolam lainnya.
Perlengkapan magun (pasangan tetap) yang khusus diperuntukkan untuk digunakan di kolam renang dan kolam lainnya (umpamanya kelompok penyaringan, semburan air) yang disuplai dengan tegangan rendah yang bukan SELV pada tegangan nominal yang yang tidak melebihi 12 V a.b. atau 30 V a.s. diperbolehkan dalam zone 1 dengan semua persyaratan.


8.26    Penerangan tanda dan penerangan bentuk

Umum
Ruang lingkup pasal ini meliputi pemasangan penghantar dan perlengkapan keperluan penerangan tanda dan penerangan bentuk.

Definisi
a) Penerangan tanda ialah penerangan listrik yang terpasang tetap atau pasangan berpindah, yang dimasudkan untuk memberikan keterangan atau menarik perhatian dengan menggunakan perkataan, gambar, atau tanda, seperti lampu reklame, lampu tanda nama, dan sejenisnya.
b) Penerangan bentuk ialah susunan lampu pijar atau lampu tabung gas untuk menyatakan bentuk dan menarik perhatian halayak terhadap hal khusus seperti bentuk sebuah bangunan, jendela pamer dan sebagiannya.

Pembumian
a)    Lampu, jalur penghantar, kotak penyambung pipa instalasi, dan rangka logam lainnya harus dibumikan sesuai ketentuan dalam BAB 3, kecuali jika berisolasi dari bumi dan dari permukaan yang dapat menghantarkan, dan tidak dapat dicapai oleh orang yang tidak berkepentingan.
b)    Bagian logam penerangan bentuk yang tidak bertegangan harus dihubungkan satu dengan yang lain dengan kawat penghantar dan dibumikan.
c)    Penerangan tanda yang dapat dipindah-pindahkan terdiri dari lampu pijar atau lampu fluoresen dengan tegangan terbuka tidak boleh melebihi 50 V ke bumi, tidak perlu dibumikan.

Pemberian tanda
a)    Penerangan tanda harus diberi pelat nama yang mencantumkan nama pembuat, jumlah fiting lampu untuk yang menggunakan lampu pijar, serta arus beban penuh dan tegangan suplai untuk lampu tabung gas. Pelat nama harus dapat terlihat dengan jelas sesudah dipasang.
b)    Transformator harus diberi pelat nama yang mencantumkan nama pembuat, dan untuk transformator lampu tabung gas harus dicantumkan pula arus nominal, tegangan suplai, dan tegangan menengah atau tegangan tinggi pada sirkit.

Penerangan tanda dan penerangan bentuk tegangan rendah
Pemasangan penghantar
a)    Penghantar dapat dipasang sebagai instalasi terbuka pada isolator, dalam pipa logam, atau dalam jalur kabel yang terbuat dari logam.
b)    Penghantar yang digunakan harus dari jenis yang disahkan untuk pemakaian umum, dan harus dari ukuran yang cukup sesuai keperluannya.
c)    Penghantar yang dipasang dalam jalur kabel berperisai logam, atau selungkup, yang terkena pengaruh cuaca, harus dari jenis yang diperbolehkan untuk kondisi tersebut, kecuali apabila pipa penghantar atau selungkup dibuat kedap hujan dan dilengkapi dengan pembuangan air.
d)    Penghantar pada instalasi terbuka yang dipasang pada isolator harus memenuhi persyaratan untuk instalasi terbuka. Penghantar dapat disangga langsung oleh fiting lampu apabila jarak yang satu terhadap yang lain tidak lebih dari 30 cm.

Penerangan tanda dan penerangan bentuk tegangan menengah
Pemasangan penghantar
a)    Penghantar dapat dipasang sebagai instalasi tersembunyi pada isolator, dalam pipa kaku, dalam pipa fleksibel, atau dalam pipa kedap air.
b)    Penghantar harus dari jenis yang disahkan dan harus sesuai dengan tegangan instalasi.
c)    Belokan tajam pada penghantar harus dicegah.
d)    Penghantar instalasi tersembunyi pasangan dalam, yang dipasang pada isolator harus terpisah yang satu terhadap yang lain dan terhadap benda lain kecuali terhadap isolatornya.

Transformator
a)    Tegangan terbuka sirkit sekunder transformator tidak boleh melebihi 15.000 V dengan toleransi sebesar 1000 V tambahan pada pengujian. Pada transformator yang ujungnya dibumikan, tegangan terbuka sirkit sekunder tidak boleh melebihi 7.500 V dengan toleransi 500 V tambahan pada pengujian.
b)    Transformator harus dari jenis yang disahkan untuk keperluannya dan harus dibatasi daya nominalnya sebesar maksimum 4.500 VA. Transformator jenis lilitan dan inti terbuka harus dibatasi sampai 5.000 V dengan toleransi 500 V tambahan pada pengujian dan pada penggunaan dalam ruang untuk keperluan penerangan tanda kecil yang portabel. Transformator untuk keperluan penerangan bentuk tidak boleh mempunyai arus sekunder nominal yang melebihi 30 mA.
c)    Transformator yang digunakan untuk pasangan luar harus dari jenis yang tahan cuaca atau dilindungi terhadap pengaruh cuaca dengan menempatkannya tertutup dalam kotak logam pelindung tersendiri.
d)    Lilitan tegangan tinggi dari transformator tidak boleh dihubungkan paralel maupun seri kecuali pada dua buah transformator yang masing-masing mempunyai satu ujung dari lilitan tegangan tingginya dihubungkan dengan selungkup logamnya; dalam hal ini kedua transformator itu dapat dihubungkan seri untuk bersama-sama membentuk sebuah transformator dengan titik tengah yang dibumikan.


8.27    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Ruang lingkup dan klasifikasi ruang
Pasal ini mengatur:
a)    Yang disebut ruang dalam pasal ini dapat terdiri atas lebih dari satu kamar, tetapi bertalian dari segi fungsinya.
b)    Ruang fasilitas pelayanan kesehatan antara lain berfungsi sebagai tempat pemeriksaan, pengamatan, pengobatan, pemulihan, perawatan, dan rehabilitasi medik, dan sebagai ruang penunjang untuk manusia dan hewan.
 


 

Cara pengawatan dan perlengkapan

Perlengkapan listrik, termasuk perlengkapan elektromedik atau yang digunakan dalam ruang fasilitas pelayanan kesehatan, harus memenuhi syarat.
 
 

 

Tindakan proteksi

Untuk menghindari bahaya sentuh tak langsung harus dilakukan dengan cara yang cocok tiap kelompok ruang pelayanan kesehatan. Ruang yang pada saat yang sama, atau untuk sementara, dapat digolongkan dalam berbagai kelompok, izin proteksinya hanya diberikan untuk satu kelompok saja.
 
 

Tindakan proteksi terhadap bahaya ledakan dan kebakaran


Proteksi terhadap ledakan
Di dalam daerah bahaya ledakan, ruang fasilitas pelayanan kesehatan, hanya boleh dipasang perlengkapan berikut :
a)    Perlengkapan elektromedik jenis pelaksanaan ‘AP-G’ dan ‘AP-M’ (perlengkapan dengan uji anastesi)
b)    (dalam Zone M) juga perlengkapan listrik lainnya yang pelaksanaannya sesuai.\

Proteksi dari kebakaran
Bila bagian perlengkapan mencakup pipa yang berisi gas yang memudahkan terjadinya kebakaran, misalnya zat asam atau gas gelak (N20), untuk bagian ini berlaku hal berikut :
a)    Tempat ke luar gas harus berjarak minimum 20 cm dari bagian perlengkapan listrik yang dapat menimbulkan percikan api yang dapat menyulut gas, baik dalam keadaan biasa maupun bila ada gangguan. Perlengkapan listrik tadi tidak boleh ditempatkan pada arah gas mengalir.
b)    Bila penghantar listrik dan pipa untuk gas yang memudahkan terjadinya kebakaran dipasang bersama-sama dalam satu jalur, pipa, atau kotak, maka penghantar listrik harus minimum memenuhi syarat untuk jenis NYM. Untuk kabel telepon hanya diperlukan tindakan pencegahan, bila hasil perkalian dari tegangan tanpa beban dan arus hubung pendek melebihi 10 VA.
 


 

Catu Daya Pengganti Khusus (CDPK)


Bila aliran listrik terputus dalam ruang pelayanan kesehatan Kelompok 1E dan 2E, perlengkapan seperti yang disebutkan harus dapat bekerja terus dengan daya dari suatu CDPK, dengan mengindahkan ketentuan di bawah ini. CDPK tidak dapat mengganti CDP sebaliknya CDP yang sesuai tidak dapat menggantikan CDPK.

Menghubungkan perlengkapan
Dalam setiap ruang bedah atau ruang kegiatan medis lain yang dapat digolongkan pada Kelompok 1E dan 2E, sekurang-kurangnya harus ada seperangkat lampu bedah yang dapat dinyalakan dengan tenaga dari CDPK, misalnya dari baterai.
Pada CDPK harus juga terhubung lampu penerangan khusus bila padamnya penerangan umum akan membahayakan penderita.
Perlengkapan medis yang digunakan untuk menjamin kesinambungan fungsi bagian badan manusia yang penting, harus dapat berjalan normal kembali selambat-lambatnya dalam waktu 10 detik.

Persyaratan umum
CDPK harus terjamin kerjanya sekurang-kurangnya selama 3 jam.
CDPK harus secara otomatis mengambil alih beban bila:
a)    Tegangan jaringan umum turun lebih dari 10 %.
b)    Tegangan pada PHB hilang, paling sedikit pada satu penghantar fase.
Penghubungan kembali pemanfaatan listrik pada jaringan umum atau CDP harus
dilaksanakan dengan penangguhan waktu secukupnya.

Pembangkit tenaga listrik harus dipasang di luar ruang pelayanan kesehatan, kecuali pembangkit tenaga listrik pengganti rendah.
Semua kabel dan penghantarnya harus terpisah dan berjarak minimum 5 cm dari kabel penghantar listrik lainnya atau dipisahkan dengan sekat yang tidak mudah terbakar. Kabel dan penghantar ini tidak boleh ditarik melintasi ruang dengan bahaya kebakaran, dan harus dilindungi dari kemungkinan kerusakan mekanik.

Pembangkit Tenaga Listrik (PTL)
PTL dengan mesin penggerak harus memenuhi syarat
Baterai yang diperkenankan untuk digunakan sebagai CDPK hanya jenis Ni-Cd atau baterai Pb dengan permukaan kutub positif yang luas. Baterai kendaraan bermotor tidak boleh digunakan.

Memelihara muatan baterai
a)    Keadaan muatan baterai harus terjamin dengan sistem otomatis pengisian muatan.
b)    Perlengkapan pengisian harus dibuat sedemikian rupa sehingga baterai yang telah bekerja selama 3 jam terus menerus dengan beban nominal pada cos j = 0,8, dapat diisi penuh kembali dalam waktu 6 jam.
c)    Bila suatu CDP yang tersedia, baterai dari CDPK harus juga terhubung pada CDP ini agar muatannya terjamin bila jaringannya terganggu.

Menguji instalasi
Agar instalasi listrik dapat digunakan dengan baik, instalasi itu perlu diulang uji secara berkala dan pengguna instalasi harus mempunyai dokumen berikut:
a)    diagram umum (diagram listrik dalam bentuk sederhana) PHB, termasuk catu daya pengganti umum dan catu daya pengganti khusus.
b)    gambar instalasi listrik harus sesuai.
c)    petunjuk penggunaan dan pemeliharaan.
d)    buku uji atau berita acara pengujian mengenai hasil semua pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku.


8.28    Jenis ruang khusus

Dalam tabel ini “ruang khusus“ yang terdapat paling banyak dalam perumahan, bangunan, pabrik, bengkel, perkebunan, dan perusahaan, dibagi dalam golongan sesuai dengan sifat masing-masing ruang.
Tabel ini dimaksudkan hanya untuk digunakan sebagai pedoman dalam penerapan ketentuan yang bersangkutan dan untuk memberi keterangan pendahuluan kepada yang berkepentingan tentang keadaan yang harus diperhitungkan dalam berbagai ruang kerja untuk menentukan pilihan mengenai bahan listrik yang akan digunakan dalam ruang itu dan cara pelaksanaan instalasinya.
Pada akhirnya harap diperhatikan, bahwa dalam perusahaan besar akan terdapat bagian pabrik, yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi pabrik sebenarnya, misalnya penggergajian kayu pada pabrik teh, bagian las gardu induk listrik yang besar, ruang generator dalam pabrik karet dan sebagainya.
 

 
 
 
 
 
 
 


TERIMA KASIH ^_^


1 komentar: